Sasar Pelajar, Polres Tegal Kota Kampanyekan Stop Knalpot Brong di Sejumlah Sekolah


SIBERONE.COM - Sat Lantas Polres Tegal Kota terus menggelar patroli guna ciptakan Kamseltibcarlantas sekaligus untuk penindakan terhadap pelanggaran kasat mata terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.

Disamping kegiatan patroli dan penindakan langsung dilapangan terhadap para pelanggar, Satlantas Polres Tegal Kota juga melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pelarangan penggunaan knalpot brong dengan sasaran para pelajar ke sejumlah sekolah yang ada di Kota Tegal salah satunya di SMK Negeri 2 Jl. Wisanggeni Kelurahan Kejambon Kota Tegal, Rabu (19/1/2022).

Hal itu dilaksanakan sebagai langkah prefentif agar para pelajar yang biasa menggunakan kendaraan bermotor selalu tertib berlalu lintas salah satunya tentang kelengkapan surat-surat seperti STNK, SIM dan juga tidak menggunakan knalpot brong.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Aryanindita Bagas Satwika, SIK, MH sesaat setelah kegiatan sosialisasi di SMK Negeri 2 Kota Tegal menyampaikan, bahwa sebagian pengguna knalpot brong itu adalah kalangan anak muda dan para pelajar yang setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Dan kami dari Polres Tegal Kota merespon dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan tentang larangan penggunaan knalpot brong," ungkap Kasat Lantas.

Menurut Kasat Lantas,  penggunaan knalpot brong pada sepeda motor jelas dilarang, untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat dan pelajar khususnya agar tidak menggunakan knalpot brong akan tetapi gunakanlah knalpot standar asli pabrik. Hal ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum," ujarnya.

Kasat Lantas juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban dilapangan serta akan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat utamanya para pelajar di sekolah-sekolah. Karena kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas. 

"Para pelajar sangat rentan, makanya setiap saat kami lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar nantinya para pelajar di Kota Tegal bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," imbuh Kasat Lantas.

Selain akan terus melakukan penertiban penggunaan knalpot brong dengan tindakan berupa penilangan, kami juga terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah sekolah dan masyarakat Kota Tegal. Karena suara yang timbul akibat penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum," pungkas Kasat Lantas. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar