Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
Gonjang Ganjing Kasus YIC Sudirman Ambarawa Terus Berlanjut, Terdakwa Pemalsuan Surat Ajukan Eksepsi
SIBERONE.COM - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat (Perbuatan melawan hukum terkait perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa - red) dengan terdakwa SF digelar hari ini di Pengadilan Negeri Ungaran, Selasa (18/1/2022).
Dr. Drs. Hono Sejati, S.H., M.Hum., dan rekan kuasa hukum SF, saat dikonfirmasi awak media, usai sidang di Pengadilan Negeri Ungaran mengungkapkan,"Eksepsi itu ada wewenang mengadili, wewenang mengadili itu bisa saja, hakim bisa ke tum, bisa ke agama, bisa ke perdata, lalu yang lain pada eksepsi pada pokok perkara," ungkapnya.
Dijelaskan Dr. Drs. Hono, namun mengenai kompetensi disebutnya harus ada keputusan."Tapi alhamdulillah sebelum membahas itu, kita mengajukan pengalihan tahanan rumah dan alhamdulillah di kabulkan, juga saat ini langsung bisa pulang. Ini tinggal menunggu penetapan dari adminitrasi saja," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, SF adalah salah satu ahli waris dewan pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa. Pada Kamis, (13/12/2018) lalu, SF di laporkan LBH ICI Jateng, selaku kuasa hukum Mohammad Amin Sjamsuri, BA., ke Polda Jawa Tengah, atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa.
Disebutkan Imam Supriyono, SH., MH., salah satu tim advokat LBH ICI Jateng, SF dilaporkan karena diduga merugikan Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa maupun pengurus lainnya.
Dalam perkara sengketa tersebut, selain SF, Notaris TFR juga turut dilaporkan karena diduga turut terlibat dalam proses perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa.
Dijelaskan Imam saat itu, atas perbuatan SF tersebut dinilainya sangat merugikan khususnya pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman dan pihak-pihak terkait secara langsung atau tidak langsung pada proses kegiatan yayasan tersebut.
Menurutnya, Yayasan Islamic Centre Sudirman yang berlokasi di Ambarawa didirikan pada 1977 dengan Akta Pendirian berdasarkan akta Notaris No10 tanggal 12 Maret 1980 oleh Notaris Ny. EL. M . Sementara pendiri yayasan itu terdiri Kyai Haji Muhammmad Mansur (alm), Drs. Harus Rasyidi (alm), Drs. Mohammad Amin Hambali(alm), Drs. Haji Soebijono (alm)(Apoteker) dan Mohammad Amin Sjamsuri, BA.
Namun, lanjut Imam, berdasarkan akta Notaris No 06 tanggal 6 Juni 2018 oleh Notaris TFR telah dilakukan perubahan atas Akta Notaris sebelumnya No 10 tanggal 12 Maret 1980 itu, secara sepihak yang merugikan bagi pihak lain yang terikat terhadap keberadaan yayasan tersebut.
“Perubahan Akta Notaris itu merupakan tindakan melawan hukum, karena terdapat kejanggalan, mengingat berdasarkan keterangan dari Haji Mohammad Amin Sjamsuri sebagai salah satu dewan pendiri yayasan itu menyatakan tidak pernah memberikan kuasa atas nama Yayasan kepada siapupun terkait perubahan akta notaris dan tidak pernah mengambil keputusan dalam rapat untuk pembuatan perubahan akta notaris itu,"ujarnya.
“Pembuatan Akta Notaris perubahan yang dilakukan sepihak oleh Notaris tersebut sangat merugikan pihak-pihak lain yang terikat terhadap keberadaan yayasan tersebut,"pungkas Imam didampingi Nurrun Jamaludin, SHI., MHI. (*)
Berita Lainnya
Ajak Bakar Bendera Merah Putih, Bekas Perkara FP Tahap II Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Soal Sengketa Lahan di Kosambi yang Tengah di Sidangkan Ini Kata Kuasa Hukum Ahmad Gozali
Kuasa Hukum BEP Laporkan Balik Dua Orang ke Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus Kredit Fiktif Salah Satu Bank BUMD di Riau Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Tujuh Bulan Buron, Pencuri Kabel Milik Pemda Inhil Berhasil di Ringkus Polisi
Pelaku Penusukan WNA Timor Leste Diamankan Polresta Yogyakarta
Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Wartawati, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi
Oknum Ketua Yayasan di Banjarnegara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Santrinya
Miliki 3 Paket Sabu, HU Warga Temanggung Diringkus Polisi
PT Panca Tunggal Knitting Mill Diduga Berikan Pesangon Karyawannya Tidak Sesuai
Satreskrim Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencabulan Remaja Usia 16 Tahun
Terbukti Cabuli Anak Tiri, Pria di Semarang Dihukum 16 Tahun Penjara