BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Penanda Tanganan Perjanjian Kinerja dan Penyerahan DPA di Lingkungan Sekretariat Daerah Inhil
SIBERONE.COM - Selasa 18 Januari 2022, bertempat di aula lantai 5 Kantor Bupati Inhil Jl. Akasia no. 1 Tembilahan berlangsung penanda tanganan Perjanjian Kinerja sekaligus penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2022 di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Penyerahan DPA langsung diserahakan Sekda Kab. Inhil H. Afrizal didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Administrasi Umum kepada Kepala Bagian dengan disaksikan pejabat eselon 4 dan Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Daerah.

Dalam arahannya Sekda Kab. Inhil menyampaikan bahwa perjanjian kerja yang di tandatangani merupakan salah satu komponen perencanaan yang menjadi bagian penting dari proses pertanggung jawaban.
"Perjanjian kinerja merupakan pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun", ucap Sekretaris Daerah di hadapan Kepala Bagian dan pejabat lainnya yang berkesempatan hadir.

Sebelum mengakhiri arahannya, Sekretaris Daerah menegaskan kepada seluruh pejabat administrator dan pengawas untuk komitmen dalam melaksanakan seluruh tanggung jawab, wewenang dan mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Berita Lainnya
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM