Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Polda Jateng Berhasil Tangkap 2 Bandar Arisan Online Ilegal yang Resahkan Warga
SIBERONE.COM - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng tangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.
Dua wanita itu cantik itu merupakan bandar dari arisan bodong. Korban arisan lebih dari 180 orang dari berbagai penjuru tanah air, ada dari Batam, Medan, Jakara, Kalimantan dan beberapa warga dari Jawa Tengah dan sekitarnya.
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.
"TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Jateng," ujarnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.
"Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun," tuturnya.
Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.
"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman, dan dengan menunjukkan daftar member online, padahal membernya adalah fiktif," jelasnya.
Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban pada TKP ke-2 mencapai Rp 1 miliar.
Melihat kerugian tersebut Polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.
"Potensi kerugian yang dialami korban dari ke-2 pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Subdit Cyber Ditreskrimsus bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda," tutur Dirkrimum.
Ia mengatakan kedua wanita tersebut dijerat Pasal 45 huruf a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
"Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap. Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dengan kedua bandar ini dan arisan online illegal lainnya di imbau agar segera melapor ke Polri, bisa melalui aplikasi pengaduan Krimsus atau SPKT di Polda atau kantor Polisi jajaran. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut," tutup Iqbal. (*)
Berita Lainnya
Dua Terduga Pencuri Sarang Burung Walet di Tembilahan Berhasil Diciduk Polisi
Pelaku Pemukulan Imam Masjid Berhasil Diamankan Polisi
Kodam Jaya Ikuti Proses Perkembangan Penyidikan Brigadir CS
Pasutri di Inhil Cekcok Saat Ditegur Telponan, Sebilah Parang Melayang di Leher Belakang
Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI
3 Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game dari PT. Telkomsel Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng, Omset Capai 10-15 Juta Perbulan
Kabur Usai Jambret, Pelaku Ini Jatuh Tersungkur Usai Tabrak Mobil Didepannya
Pencuri Bawang di Brebes Tertangkap, Pelaku Nekad Melancarkan Aksinya Lantaran Faktor Ekonomi
Aniaya Santri, Pengasuh Ponpes Resmi Ditetapkan Tersangka
Teriaki Petugas, Pengedar Sabu di Sekarbela Diringkus
Pencuri Perhiasan Ala Ninja Ditangkap Warga Mandiangin Pasaman Barat
Miris, Gadis Gangguan Mental Diperkosa Bergilir 6 Pria di Kebun Karet Lampung Utara