Rapat Paripurna Ke-2, Bupati Inhil Sampaikan Penjelasan Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2019

Dokumentasi Prokopim Setda Inhil

SIBERONE.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs. H. M. Wardan, MP menghadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Senin (17/01/2022). Siang.

Adapun agenda Rapat Paripurna tersebut, Bupati Inhil HM Wardan menyampaikan pidato penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhil tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Inhil Tahun 2018-2023. 

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jl. Soebrantas, Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Edy Gunawan, turut dihadiri Ketua DPRD H. Ferryandi, Unsur Forkopimda dan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Inhil, serta 27 Orang Anggota DPRD Inhil. 

Dalam pidatonya, Bupati HM Wardan menyampaikan, berdasarkan Pasal 49 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 menyatakan, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan, yang akan dirumuskan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD sebagai dasar penyempurnaan Rancangan Awal dimaksud. 

Selanjutnya Bupati akan mengkonsultasikan Rancangan Awal Perubahan RPJMD ini kepada Gubernur untuk memperoleh masukan untuk penyempurnaannya. Perubahan mendasar yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan RPJMD ini karena terjadinya perubahan kebijakan nasional yaitu penetapan dokumen RPJMN tahun 2020-2024 menggantikan RPJMN tahun 2015-2019. 

Selain itu, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 

Pada Tahun 2020 atau tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018–2023, telah dilakukan  evaluasi dan terdapat rekomendasi untuk melakukan perubahan karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 342 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara  Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 

Selain itu, Laporan hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kabupaten Indragiri Hilir oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang merekomendasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan untuk melakukan reviu dokumen perencanan secara keseluruhan untuk memastikan kualitas sasaran strategis, kualitas indikator kinerja, keterpaduan perencanaan serta penjabaran kinerja. 

Penyesuaian terhadap perubahan yang diakibatkan kondisi aktual terutama dengan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan kondisi ekonomi makro mengalami kontraksi juga mengakibatkan dilakukannya realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 beserta dampak ekonomi. 

Dampak jika perubahan RPJMD tidak ditetapkan yaitu target program akibat rasionalisasi dan refocusing anggaran penanganan COVID-19 tidak dapat disesuaikan, karena dalam RPJMD murni tidak tersedia, program dan kegiatan untuk memayungi penanganan COVID-19 tidak tersedia pada RPJMD murni, dan nomenkelatur program dan kegiatan pada rancangan awal RKPD 2023 masih mempedomani RPJMD murni. 

Dikatakan Bupati, Perubahan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir ini juga akan dijadikan sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Strategi (RENSTRA) perangkat daerah dan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD perencanaan daerah untuk satu tahun serta menjadi dasar dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tutup Bupati HM Wardan (**)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar