Pj Bupati Lepas Keberangkatan 85 JCH Anggota Korpri dan Pensiunan
Tetap Jadi yang Terbaik dan Lanjutkan Pendidikan Lebih Tinggi
Kasus Sengketa Tambak di Lamongan, Kades Labuhan Diduga Tidak Independen
SIBERONE.COM - Kericuhan dan ketegangan sempat terjadi saat BPN Lamongan, yang dikawal ketat oleh puluhan aparat Kepolisian berseragam dengan membawa senjata laras panjang beserta aparat Desa Labuhan yang akan melakukan pengukuran Tambak Kerapu yang ada di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jum'at (14/1/2022).
Pengukuran tersebut mendapat penolakan dari ahli waris almarhum Muntaha dan pemuda serta masyarakat Dusun Cumpleng, Brengkok, Brondong Lamongan. Dengan alasan sengketa tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Lamongan.
Sementara itu, Pengacara ahli waris almarhum Muntaha menyayangkan sikap Kepala Desa Labuhan yang diduga berpihak dan tidak independen dalam sengketa tersebut.
"Kami sangat menyayangkan sikap Kades Labuhan yang diduga telah berpihak dan tidak independen lagi. beliau semestinya menjadi bapak dan mengayomi warganya, serta menjadi penengah dalam sengketa tersebut, bukan malah berpihak dan terkesan sewenang-wenang begitu," tegas Khoirul Amin, Minggu (16/1/2022).
"Sengketa tanah tambak antara ahli waris almarhum Muntaha dengan Killy Chandra dan anaknya yang bernama Matt Kayne, ini kan sudah masuk di ranah pengadilan. Mestinya mereka semua menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan bukan malah memaksakan kehendak dan memanfaatkan kekuasaannya," tambah Pengacara yang saat ini juga menjabat sebagai Sekjen PP GPI tersebut.
Selain dianggap telah berpihak dan tidak independen, Amin juga merasa heran terhadap sikap Kepala Desa yang terkesan aneh. Seperti terburu-buru karena dikejar target dalam permasalahan tersebut.
"Kami heran, apa saat ini Kades sudah berubah tupoksinya? kok tiba-tiba bisa berubah seakan-akan menjadi penyidik Polri/KPK yang punya kewenangan untuk menentukan dua alat bukti," tandas mantan Direktur LBH PP GPI.
"Selain seakan-akan menjadi penyidik, Kades juga seperti hakim yang memiliki kewenangan untuk menentukan mana yang benar dan salah menurut selera pribadinya dan bukan didasarkan atas keputusan pengadilan yang berwenang untuk mengadili," pungkas Pengacara muda Jakarta tersebut. (*)
Berita Lainnya
Cegah Varian Baru Covid-19, Polres Kendal Laksanakan Vaksinasi Serentak Nasional
RSUD Kardinah Kembali Terima Pasien Non Covid-19
Kendal Handal, Bagi Pelanggar Prokes Akan Ditindak, Begini Kata Kapolsek Kaliwungu
Unik, Kapolsek LemahWungkuk Ajak Danramil dan Anggota Rayakan HUT TNI ke-76 di Mall
Masyarakat Desa Sidodadi Antusias Ikuti Vaksinasi, Polsek Patean Laksanakan Monitoring dan Imbauan Prokes
Inilah Pesan dan Kesan AKBP Dr. Y. Takamully, S.H.,M.H Jelang Purna Tugasnya
Polresta Pekanbaru Gelar Rapat Penanganan dan Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Kota Pekanbaru
Terbukti Sah Penetapan Tersangka, Polda Banten Menang Dalam Pra Peradilan di PN Tangerang
3.925 Rumah Layak Huni Dibangun di Riau dalam Waktu Empat Tahun
Sekda Kota Tegal Johardi Berharap Kota Tegal Juara PTSP dan PPB
Jajaran Anggota Polsek Bantarujeg Sosialisasi PPKM Darurat dan Bagikan Masker
HUT Kabupaten Brebes ke-344, Ratusan Warga Kerja Bakti Massal di Sungai Pemali