SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Sekolah Masih Bandel, Surat Edaran Dinas Pendidikan Pekanbaru Diabaikan
SIBERONE.COM - Upaya Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mencegah penyebaran Covid-19 terus diupayakan dari semua lini, dunia pendidikan juga menjadi sasaran dengan memperketat proses belajar mengajar yang dibatasi jam nya. Bahkan Dinas Pendidikan kota pekanbaru secara kontiniu memantau dan memberikan surat kepada pihak pihak sekolah.
Bahkan 2 Januari 2022 pihak Dinas Pendidikan kembali melayangkan surat yang bernomor 800/Disdik-Sekretaris.1/00001/2022 Tentang pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2021/2022. Dalam surat tersebut Dinas memberikan intruksi kepada semua sekolah untuk membatasi jam pelajaran selama 6 jam.
Namun masih ada pihak sekolah yang bandel tetap melakukan jam pelajaran melebihi keputusan Dinas Pendidikan Pekanbaru. Salah satunya sekolah swasta yang berada di Jalan garuda Sakti Panam. Hal ini diterungkap saat awak media mendatangi sekolah tersebut Pada hari Kamis (13/1/2022) dan mengaku telah mejalankan sekolah full day atau belajar dari pagi hingga sore.
Saat awak media mengkonfirmasi salah satu guru yang mewakili kepala sekolah mengatakan telah melakukan pelajaran dari pagi hingga sore tapi masih dibatasi jumlah siswanya. Namun awak media tetap mengatakan itu melanggar dari surat dinas pendidikan. Kembali guru tersebut beralasan, kenapa masuk full day dikrenakan persetujuan orang tua agar tidak susah menjemput anak-anak mereka jika tetap di bagi dua sesi.
“kenapa kita menerapkan full day saat ini, lebih kepada keinginan orang tua siswa, dimana jika jam pelajaran dibagi 2 sesi maka orang tua akan kerepotan untuk menjemput anak-anak mereka,” ucapnya.
Dia juga menambahkan meski full day pihaknya juga menerapkan pembatasa setiap kelas, hanya diisi 50 persen, dalam artian 1 hari masuk 1 hari libur. “kita masih menerapkan pembatasan hanya 50 persen saja yang masuk tapi mereka belajar dari pagi hingga sore,” tegasnya lagi.
Meski demikian hal ini sangat bertentengan dengan surat yang didapat awak media dimana dalam surat tersebut point b menyebutkan untuk sekolah satuan pendidikan melaksanakan pembelajran tatap muka terbatas dengan kententuan pembelajaran dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah perserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling lama 6 jam pelajaran perhari.
Untuk mengkonfirmasi kelebihan jam pelajaran di sekolah swasta tersebut awak media mencoba bertanya ke Kabid SD, namun terkesan tidak cepat tanggap dengan hanya menjawab nanti akan konfirmasi ulang ya. (AR)
Berita Lainnya
Dukung Laga Persekat, Bupati Tegal Borong Puluhan Jersey dan Kaos Supporter
Ini Kronologis Penangkapan 11 Orang Tersangka Penyeludupan 80 Kg Sabu yang Diungkap Polda Riau
Kapolres Ciko Salurkan Bansos 35 Paket Beras 175 Kg bagi Masyarakat Dampak Pandemi Covid-19
Kadivpas Aceh Heri Azhari : Semua Napi Perempuan Harus Dipindahkan ke Lapas Perempuan Sigli
Di Tegal, Isolasi Terpusat Rusunawa RSUD Suradadi Dilengkapi Dokter Jaga 24 Jam
Kapolsek Kadipaten Pantau Vaksinasi Sinergitas di Gerai Vaksin Presisi Desa Babakananyar
Arkan, Siswa SMP Asal Purworejo Raih Medali Perak Cabang Pentathlon PON XX Papua
Petugas Gabungan Bagikan Masker dan Imbau Prokes di Pasar Tradisional Limpung
Antisipasi C3, Polsek Limbangan Laksanakan Patroli BLP dan KRYD di Obyek Vital Wisata
Antisipasi Konflik Jelang Pilkades Serentak di Brebes
Pemkab Tegal Siapkan Empat Titik Penyekatan Jalur Mudik
Kabag Sumda Pimpin Pelaksanaan Wanjak UKP Personil Polres Tolikara