Modus Investasi dan Dijanjikan di Nikahi Pria WNA, Janda di Inhil Tertipu Ratusan Juta


SIBERONE.COM – Resort Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Press Release pengungkapan kasus Sindikat penipuan serana Medsos melalui Messenger korban warga Indragiri Hilir (Inhil) AH Melibatkan warga Negara Asing asal Nigeria , Jum'at (27/11/2020)


Dalam Press Release tersebut AKBP Dian Setyawan didampingi kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, Kabag Humas Polres Inhil, AKP Warno Akman dan Angota jajarannya.


Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam press release tersebut mengatakan kejadian tersebut dimulai sejak bulan September 2020, yang berawal dari  sebuah perkenalan di Facebook atas nama Aamir Rafiq pelaku Alias Mas Jem (35) WNA  mengaku sebagai Dinas Militer (Tentara Amerika) yang akan menetap di Indonesia yang baru pulang dari Afganistan.


Mengaku akan pensiun kepada korban AH (53) untuk menanam investasi 1.500.000 $ (satu juta lima ratus ribu dolar amerika) dan pelaku berjanji akan menikahi koran, dan merasa tergiur dengan janji palaku, korban percaya dan melakukan transfer 3  (tiga) kali kepada pelaku.


"Setelah merasa percaya  dinikahi saking cintanya kepada pelaku WNA, korban AH pun langsung transfer sampai 3 kali," sebut AKBP Dian Setyawan pada pres rilis sekira pukul 11:00 WIB di Makopolres Inhil.


Dalam kasus tersebut pelaku berkerja sama dengan 4 rekan nya yang mempunyai peran masing-masing. AS Peria (32) warga Jakarta Barat, GI Wanita(29) warga Jakarta Barat, TA Wanita (34) warga Jakarta Selatan, SF wanita (27) warga Tangerang Selatan- Banten.


Sementara AZ membuka rekening atas permintaan GU, dari GU dimintai membuka rekening oleh TA dari TA sendiri dimintai oleh SF alias Julia sebagai ekspedisi kurir, mereka kompak dan mengetahui modus tersebut.


Kronologi kejadian. Pada tanggal (21/09/2020) sekira jam 11.30 WIB, korban dihubungi oleh seseorang mengaku bemama Julia selaku Agen Ekspedisi SKYLINK COURIER SERVICE
memberitahukan bahwa uang yang dikirim oleh saudara AAMIR RAFIQ
sebesar 1.500.000 $ telah tiba di Indonesia dan meminta korban untuk
mengirimkan uang melalui transfer ke Bank an. AS sebesar :
?Rp. 18.720.000; untuk pembayaran biaya paket.
·Rp.52.800.000; untuk pembayaran anti Money Loundry.
·Rp.200.000.000; untuk pembayaran biaya permit ke pihak Imigrasi.


Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 271.520.000.


 "Setalah merasa tertipu korban melakukan laporan Polisi yang mana awalnya ke Kapolda Riau namun dilimpahkan kembali ke Polres Inhil  dikarenakan Korban warga Inhil," Kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.


"Jalmes sendiri merupakan otak atau dalang semua modus penipuan ini. Ke lima pelaku ditangkap di Jakarta pada tanggal 22-23 November 2020 dan dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres AKBP Dian.


Selain ke lima pelaku juga diamankan barang bukti, 6 unit handphone dan buku tabungan sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan. Para pelaku  dikenai pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUHPidana dan pasal 28 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 4 tahun penjara.


"Ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada merasa tertipu dengan modus yang sama, Jagan sungkan-sungkan melakukan laporan ke Polres Inhil," tutup AKBP Dian Setyawan


James mengaku kepada wartawan baru kali ini melakukan penipuan.


"Baru 1 kali saya melakukan penipuan. Saya sudah 4 tahun tinggal di Indonesia dan sudah menikah dengan orang Afrika, juga ada mantan istri saya disini, (salah satu pelaku, SF merupakan mantan istri James_red)," imbuhnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar