Terkait Penangkapan Artis Inisial AP Karena Narkoba, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya


SIBERONE.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo mengatakan terkait penangkapan publik figure yang merupakan seorang aktor sekaligus musisi berinisial AP (26) terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

AP ditangkap di kediamannya di daerah Kelender Jakarta Timur pada rabu 12 Januari 2022 sekira pukul 02.00 wib.

Dari penggeledahan tersebut anggota Kepolisan dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP Danang Setiyo dan Kanit 3 Resnarkoba AKP Laksamana berhasil mengamankan barang bukti narkotika.

"Di temukan 2 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir dan 21 butir alprazolam, aprozolam yang bersangkutan mendapatkan nya dengan resep dokter," ujar Endra Zulpan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). 

Endra menjelaskan kami juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman pelaku.

"Hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, exstrak ganja dan biji ganja tersebut positif mengandung "Tetra Hydro Canaboid" (ganja)," katanya.

Lanjut Endra menjelaskan terhadap urine yang bersangkutan pun terbukti positif mengandung "Tetra Hydro Canaboid" (ganja).

Pengakuan tersangka AP terakhir mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari Senin kemarin, 10 januari 2022 di studio musik miliknya di dalam rumah di kawasan Kalender Jakarta Timur.

"Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja tersebut agar merasa lebih tenang dan rileks," ujar Endra Zulpan.

Dimana lanjut Zulpan menerangkan yang bersangkutan AP mengenal ganja dari tahun 2011 dan mulai aktif menggunakan ganja sejak tahun 2020.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya publik figure berinisial AP dikenakan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar