Terkait Penangkapan Artis Inisial AP Karena Narkoba, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya
SIBERONE.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo mengatakan terkait penangkapan publik figure yang merupakan seorang aktor sekaligus musisi berinisial AP (26) terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
AP ditangkap di kediamannya di daerah Kelender Jakarta Timur pada rabu 12 Januari 2022 sekira pukul 02.00 wib.
Dari penggeledahan tersebut anggota Kepolisan dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP Danang Setiyo dan Kanit 3 Resnarkoba AKP Laksamana berhasil mengamankan barang bukti narkotika.
"Di temukan 2 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir dan 21 butir alprazolam, aprozolam yang bersangkutan mendapatkan nya dengan resep dokter," ujar Endra Zulpan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Endra menjelaskan kami juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman pelaku.
"Hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, exstrak ganja dan biji ganja tersebut positif mengandung "Tetra Hydro Canaboid" (ganja)," katanya.
Lanjut Endra menjelaskan terhadap urine yang bersangkutan pun terbukti positif mengandung "Tetra Hydro Canaboid" (ganja).
Pengakuan tersangka AP terakhir mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari Senin kemarin, 10 januari 2022 di studio musik miliknya di dalam rumah di kawasan Kalender Jakarta Timur.
"Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja tersebut agar merasa lebih tenang dan rileks," ujar Endra Zulpan.
Dimana lanjut Zulpan menerangkan yang bersangkutan AP mengenal ganja dari tahun 2011 dan mulai aktif menggunakan ganja sejak tahun 2020.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya publik figure berinisial AP dikenakan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
Wali Murid SMP di Pekanbaru Wajib Bayar Rp.1 Juta, KNPI: "ini Jalannya Bang Uun Copot dan Non Jobkan Kadisdik"
Menerjang Ombak Demi Melistriki Kepulauan Masaloka Raya
Didiga Berselingkuh, Pria di Jakarta Timur Cekik dan Habisi Nyawa Sang Kekasih
Geger, Warga Pali Temukan Mayat Petani Membusuk Dalam Rumahnya
Dalam Waktu Singkat, Polres Klaten Tangkap Pelaku Penculikan Anak
Setelah 2 Tahun Ditiadakan, Ribuan Warga Pekanbaru Pawai Takbir Keliling
Peduli Sarana Ibadah, Babinsa Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Mesjid
Ditemukan Belatung Dalam Menu Makan Siang Pasien Covid-19, Kadiskes Inhil Berikan Klarifikasi
Polres Pekalongan Bersama Instansi Terkait Lainnya Gelar Grebek Vaksin di Dua Desa
Berhasil Ungkap Kasus Besar, 10 Anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes Terima Penghargaan
Menko PMK dan Mensos Kunjungi Keluarga KRI Nanggala-402 Beri Dukungan Moril
Selamatkan 2 Anaknya yang Terseret Ombak, PNS di Palabuhanratu Tenggelam dan Ditemukan Tewas