Di Tegal, Kendaraan Berknalpot Brong Akan Ditindak


SIBERONE.COM - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah secara konsisten akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong secara menyeluruh di wilayah Jawa Tengah.

Menindaklanjuti hal tersebut jajaran Sat Lantas Polres Tegal Kota juga tidak ketinggalan akan melakukan tindakan yang sama, yakni akan menindak kendaraan bermotor yang kebanyakan didominasi oleh sepeda motor roda dua yang berknalpot brong.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Aryanindita Bagas Satwika, SIK, MH menyampaikan, bahwa jajaranya setiap hari akan melaksanakan patroli di wilayah Kota Tegal, dan apabila dalam kegiatan patroli menemukan pelanggaran kasat mata berupa penggunaan knalpot brong, maka akan langsung diadakan penindakan berupa penilangan.

"Anggota Satlantas setiap hari melaksanakan patroli, dan apabila dalam kegiatan tersebut menemukan pelanggaran kasat mata berupa pengunaan knalpot brong, maka anggota akan menindaknya dengan tegas namun humanis yaitu berupa tilang, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan yang standar setelah sidang," terang Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga menambahkan, selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitarnya, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Untuk itu perlu diambil tindakan tegas namun dengan cara yang humanis, karena penggunaan knalpot brong sudah meresahkan masyarakat. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standar pabrik," tambahnya.

Setiap kendaraan lanjutnya, sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik, penambahan aksesoris yang tidak standar bisa membahayakan.

"Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya bagi yang berkendara, harus tetap mentaati aturan berlalu lintas,  mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan," pungkas Kasat Lantas. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar