Peras Kades, Oknum LSM Brebes Diringkus Polisi


SIBERONE-COM - Muhammad Irfan Afandi (33) warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Brebes. Oknum pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Brebes ini diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa hingga berbuntut yang bersangkutan dijebloskan ke penjara. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp.5.000.000,- sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Syueib Abdullah SIK melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Puji Haryati dalam siaran persnya, Selasa (11/1/2022) menjelaskan, saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Brebes guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut. 

Menurutnya, dalam melancarkan aksinya, tersangka juga mencatut institusi Polri, hingga akhirnya korban ketakutan. 

"Korban diancam akan dilaporkan atas tuduhan korupsi. Dan tersangka membawa-bawa nama Kasatreskrim untuk menakut-nakuti korban. Saat itulah tersangka meminta sejumlah uang ke korban," papar KBO.

Ia menambahkan, korban lalu menitipkan uang permintaan tersangka ke saksi Agung Setyo Wibowo. Kemudian tersangka diajak bertemu di Warung Sate Dul yang berada di Jalan Sultan Agung Brebes. Setelah uang diserahkan, kemudian pihak korban melaporkan kejadian itu ke Polres Brebes. 

Saat itu juga Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Dan saat dilakukan pemeriksaan, didapati uang senilai Rp.5.000.000,-, tas selempang warna hitam dan handpone merek Oppo. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara, tersangka kepada wartawan mengakui perbuatannya itu. Ia bahkan telah melancarkan aksinya di sejumlah kantor pemerintahan, termasuk di Kantor Dispermades Kabupaten Brebes. (HS/Eko)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar