Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Masih Bandel, Polres Kendal Akan Tindak Tegas Pelanggar Prokes dan Jam Operasional
SIBERONE.COM - Polsek Pegandon melaksanakan kegiatan Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal tingkat kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 01 Tahun 2022, tanggal 03 Januari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level-3, Level-2, Level-1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022, Sabtu Malam (8/1/2022).
Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal tingkat kecamatan, kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Pegandon yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan kekuatan 4 personil masing-masing dari Polsek Pegandon 3 personil, Sat Pol-PP Pegandon 1 personil.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H memberikan imbauan kepada warung cafe kopi dan Pos Siskampling.
"Apabila masih menerima pembeli tidak delivery atau take-away dan menerima pembeli makan ditempat atau dine-in akan di berikan sanksi teguran secara lisan serta untuk jam operasional sampai jam 21.00 Wib," ujarnya
Lanjut Zainal, bagi yang masyarakat yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib akan dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu / listrik, kegiatan berlangsung situasi aman terkendali.
"Kami membubarkan dan menindak serta memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes.
Warga masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," pungkas Kapolsek Pegandon
Sementara Rokim (37) salah satu pedagang di wilayah Pegandon mengatakan dirinya tidak tau, kalau Kendal ini masih level 2. maka dirinya tetap berjualan seperti biasa, namun dengan adanya imbauan dari Polsek Pegandon atau Satgas Covid-19 dirinya akan mengikuti aturan pemerintah.
"Saya mohon maaf pak karena saya tidak tau, untuk selanjutnya saya akan mengikuti aturan yang di tentukan oleh pemerintah, semoga corona segera hilang Aamiin," kata Rokim. (*)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil