Bawa 2 Karung Ganja dari Penyabungan, 4 Pelaku Ditangkap Polres Pasbar


SIBERONE.COM - Awal tahun 2022, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil meringkus empat orang diduga pengedar narkoba golongan I jenis tanaman ganja kering sebanyak dua karung.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Aries Purwanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Eriyanto SH dan didampingi Kabag Sumda Kompol Muzhendra, di Simpang Empat, Sabtu (8/1/2022), mengatakan tersangka berhasil ditangkap dalam sebuah operasi oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, pada Jum'at (7/1/2022).

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat," sebutnya. 

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus tersebut disamping para pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 55 paket besar dan satu paket sedang narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning, empat unit telepon seluler jenis android dan satu unit mobil merk Toyota Avanza. 

"Adapun insial pelaku yang diamankan JB alias S (40) warga Jorong Paraman Ampalu Kenagarian Gunung Tuleh dan LS alias L (28) warga Jorong Sumba Nagari Ujung Gading," paparnya dalam kegiatan jumpa pers terkait penangkapan narkoba terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polres Pasaman Barat tersebut.

Tersangka selanjutnya, tambah Muzhendra adalah DA (30), dan DAN (32) yang keduanya merupakan warga Jorong Tanjung Durian Nagari Rabi Jonggor Kecamatan Gunung Tuleh. 

Ia mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Berbekal informasi awal tersebut, lanjutnya, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat hingga berujung pada penangkapan terhadap para pelaku.

"Para pelaku tertangkap tangan ketika membawa dua karung ganja dengan menggunakan mobil Avanza Nopol BB 1716 AH warna biru metalik yang dibawa dari daerah Peyabungan Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara menuju daerah Pasaman Barat," terangnya.

Saat ini, lanjutnya, para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Jika terbukti maka terhadap para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. 

Pada kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui atau memiliki informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

"Narkoba adalah musuh yang harus diperangi bersama, disamping dapat merugikan diri sendiri dan orang lain narkoba berpotensi dapat menghancurkan masa depan anak-anak bangsa," tutupnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar