Septina Primawati Rusli dan YPKR Inhil Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Provinsi Riau


SIBERONE.COM  - Dra.Hj. Septina Primawati Rusli MM, besama Yayasan Peduli Kasih Riski (YPKR) Kabupaten Indragiri Inhil (Inhil) melaksanakan sosialiasi Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan Provinsi Riau, di salah satu Hotel di Kota Tembilahan, Sabtu (21/11/2020) siang.

Pada pelaksanaan sosialisasi tersebut, turut hadir Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi Golkar yakni Ibu Dra.Hj.Septina Primawati Rusli MM, Ketua YPKR Kabupaten Inhil Liona Wijaya SP.Si, dan puluhan peserta sosialisasi.

Menurut Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau yang pernah dilantik pada tahun 2016, Hj.Septina Primawati Rusli mengatakan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Perda Nomor 21 tahun 2018 tetang penyelenggaran kesehatan Provinsi Riau. Dan baru saja disahkan beberapa waktu lalu.

"Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan hasil keputusan rapat sidang paripurna DPRD Provinsi Riau, yang kemudian bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan covid19," Kata Septina Primawati Rusli, Sabtu (21/11).

Selain itu juga, tujuan Perda nomor 4 tahun 2020 yakni agar lebih meningkatan tingkat kesadaran masyarakat pada penerapan protkes covid19, memberikan rasa aman terhadap pasien covid19, dan memberikan kepastian hukum bagi pelanggar peraturan protkes covid19.

Perlu diketahui, Pelaksanaan sosialisasi tetap mengedapankan protokol kesehatan covid19 dengan menjaga jarak dan memakai masker serta mencuci tangan.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar