Polres Inhil Berhasil Ungkap Pengedaran Narkoba di Kota Baru


SIBERONE.COM - Kapolres Inhil melaksanakan kegiatan Press Ralse pengungkapan kasus Narkotika jenis shabu oleh Polsek Keritang di Makopolres jalan Gajah Mada Tembilahan, Rabu (18/11/2020)


Dalam press release Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan Pada Hari Kamis (12/11), Sekira Pukul 20.00 Wib Unit Reskrim Polsek Keritang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan transaksi Narkoba di Rumah  Dh. Bertempat di Parit Landang RT 001 RW 001 Desa Kotabaru Seberida Kecamtan Keritang. 

Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada kapolsek keritang AKP H.Martunus.M, SH. Selanjutnya Kapolsek Keritang memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari jumat  (13/11), sekira pukul 00.30 Wib  Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda Delni Atma Saputra, SH. Bersama anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah terlapor tersangka DH.

 

Ia juga menambahkan dan pada saat dilakukan penggerebekan terhadap rumah saat Itu DH, sedang berbaring diruang tamu Smsedangkan A.S, sempat melarikan diri ke arah dapur rumah namu  A.S, berhasil diamankan dan kemudian anggota polsek keritang langsung melakukan penggeledahan  rumah dengan disaksikan oleh Eko dan Bujang.

 

Selanjutnya dari hasil penggeledahan rumah serta penyitaan di TKP 1  ditemukan barang bukti berupa  5 (Lima) bungkus paket Shabu,1 loyang / pencetak kue Almunium yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening ukuran besar, 1(Satu) sendok Stainless ukuran kecil dan 15 Bungkus Plastik Bening Ukuran sedang, 1(Satu) timbangan Digital warna hitam 1(Satu) Buah Gunting, 1(Satu) Handphone 

 

Setelah  dilakukan introgasi kepada kedua Tersangka  dan di dapat keterangan  bahwa masih ada barang bukti narkotika jenis Shabu yang disimpan dirumah mertua AS. Dan selanjutnya anggota Polsek Keritang langsung menuju Kerumah Mertua A.S.

 


Setelah Itu langsung dilakukan penggeledahan rumah serta penyitaan di TKP 2 Rumah MS  (Mertua A.S ). Ditemukan barang bukti berupa didapur rumah yakni, 6 (Enam) bungkus paket Shabu dibalut lakban warna hitam di duga Narkotika jenis shabu, 

 

"kemudian  Kedua yersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek keritang guna penyidikan lebih lanjut," tutup AKBP Dian Setyawan.


Kegiatan press release selesai pukul 14.30 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar