4 Bangunan Mess Pekerja PT Pulau Sambu Kuala Enok Hangus Terbakar
Bawaslu Inhil Gelar Evaluasi Panwaslu Kecamatan Masa Tahapan Pemilu 2024
PB HMI MPO Apresiasi Polda Jabar Atas Penahanan Terhadap Pelaku Intoleran
SIBERONE.COM - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat atas penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Polda Jabar atas ditahannya pelaku intoleran (Habib Bahar bin Smith)," ujar Sekretaris Jenderal PB HMI MPO, La Ode M. Imran dalam keterangan persnya, Selasa (4/1/2022).
Kemudian, kata Imran, juga mengapresiasi Polri dibawah kepemimpinan Jenderal Listyi Sigit Prabowo yang tetap berkomitmen dalam menjaga toleransi di Indonesia.
"Ini bukti bahwa Polri tidak pandang bulu dan tegas dalam menangani pelaku dugaan tindak pidana," tandasnya.
Polisi melakukan penahanan terhadap habib Bahar bin Smith usai ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Polisi memberikan alasan terkait penahanan terhadap Bahar.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).
Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Termasuk menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata dia.
Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. (*)
Berita Lainnya
Warga Inhil Komplen Toilet Disdukpencapil Inhil Tidak Layak untuk Kantor Pelayanan
PD FSPBPU-KSPSI Riau Jalin MoU dengan BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Polres Pekalongan Terima Kunjungan Tim Supervisi Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021
AKBP M. Fahri Siregar : Sholat Jumat Saya Wajibkan bagi Personil yang Beragama Muslim
Ratusan Nelayan Batang Dapat Bantuan Subsidi BBM
Wali Kota Tanjungpinang Serahkan Seragam dan Anggarkan Dana Untuk Karang Taruna
Tokoh Pemuda Papua Kutuk Aksi Keji KKB
Masa Aksi : Dinas Pendidikan Provinsi Banten Harus Buat Pernyataan Secara Tertulis Agar Jelas Mengenai BOSDA Tahun 2021
DPMD Catat 87 Desa Tertinggal di Riau, 32 Ada di Kabupaten Inhil
Sikap Antikorupsi Kesadaran Bela Negara
Siap Amankan Nataru, Kapolres Sragen Kerahkan 1100 Personil Gabungan