BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
AKBP Faisal Febrianto: Jangan Coba Bermain atau Melakukan Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Brebes
SIBERONE.COM - Selama 2021 Polres Brebes telah menerima 151 laporan tindakan kriminalitas, yang bisa kita lakukan sebanyak 140 kasus, 90 % kita sudah bisa melakukan penyelesaian perkara.
"Untuk 11 kasus masih kita lakukan lidik, mudahan-mudahan di tahun berikutnya bisa menyelesaikan lebih banyak lagi sehingga keamanan di Kabupaten Brebes tetap aman dan kondusif," ucpanya.
"Rata-rata kejahatan curanmor, kita terus melakukan koordinasi degan Polres-Polres lain yang di curigai sebagai tempat persembunyian para pelaku kejahatan.
Kapolres juga memberikan warning kepada para pelaku kejahatan, bahwa jangan coba bermain atau melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Brebes. Kami sudah berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku kejahatan di wilayah Brebes. Kami mohon dukungan dari masyarakat Brebes dalam menciptakan situasi yang aman dan konduisf.
Selain rilis akhir tahun, Hari ini Polres Brebes juga menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang sudah pulang ke Brebes.
“Terkait dengan curas di wilayah Slatri Kecamatan Larangan Brebes, dengan modus mengambil kendaraan yang berisi minyak goreng serta korbannya di sekap," ujarnya.
Korban berhasil di tolong dan pelaku di amankan di salah satu wilayah di Jawa Barat.
Sementara untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, kita berhasil mengamankan 2 tersangka berikut 5 unit kendaraan sepeda motor sebagai barang bukti. Mereka merupakan salah satu rekan dari pelaku yang lebih dulu kita amankan dan merupakan kasus pengembangan kejahatan.
Dan yang terakhir yaitu pelaku penipuan atau penggelapan terhadap korban berinisial RY yang merupakan seorang TKW.
"Pelaku mengiming-imingi kerjasama, korban ditipu karena keuntungan tidak di sampaikan dan sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Dalam penggelapan ini, tersangka menjajikan keuntungan dengan menjanjikan alat sembako dan pertanian dengan keuntungan 10%, tetapi ketika ingin mengambil keuntungan dari pelaku korban tidak pernah diberikan.
"Untuk pelaku diancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuhnya. (HS)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil