LABKD, Solusi Cepat Layanan Adminduk di Brebes


SIBERONE.COM - Layanan Administrasi kepedukan (Adminduk) Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) menjadi solusi percepatan layanan Adminduk di Kabupaten Brebes. Pasalnya, layanan ini berada di tiap desa sehingga memperpendek jarak, menghemat waktu dan biaya. Dengan demikian masyarakat yang membutuhkan layanan adminduk tidak perlu susah-susah datang ke kota atau ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Brebes.

Demikian disampaikan Sekrearis Daerah (Sekda) Brebes Ir Djoko Gunawan MT saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 108 Tahun 2020 tentang LABKD di Kabupaten Brebes, yang digelar di Hotel Anggraeni, Jatibarang, Kamis (23/12/2021).

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes yang di dukung Kompak dan Puskapa UI melahirkan inovasi LABKD. Inovasi ini untuk memenuhi kebutuhan data kependudukan yang akurat serta kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat,” kata Djoko.

Menurut Djoko, Perbup yang sudah ditetapkan 28 Desember 2020 tersebut, sudah mulai berjalan di 4 kecamatan yakni Kecamatan Paguyangan, Bantarkawung, Sirampog dan Losari. Seluruh Desa di Kecamatan Paguyangan dan Bantarkawung sebagai lokasi pilot project telah menerapkan LABKD. Sedangkan Kecamatan Sirampog dan Losari sebagai Kecamatan Replikasi Tahap Pertama (KRTP).

Pemerintah Kabupaten Brebes melihat bahwa pelaksanaan LABKD di dua Kecamatan tersebut telah banyak memberi manfaat bagi masyarakat. Diantaranya mampu menjangkau kelompok masyarakat miskin dan rentan di desa dan mengatasi kendala biaya, akses dan jarak terhadap layanan adminduk.

Djoko menjelaskan, Adminduk merupakan hak dasar yang harus diberikan oleh negara kepada setiap individu warga negara. Undang-undang nomor 23 tahun 2006 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan telah menegaskan bahwa seluruh penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan melalui pelayanan yang sama, adil dan tidak diskriminatif.

Beberapa kelompok masyarakat, terutama kelompok masyarakat miskin dan rentan masih menemui kendala untuk mendapatkan identitas hukum. Kesulitan mendapatkan identitas hukum bagi masyarakat desa terkendala biaya, akses dan jarak terhadap layanan, serta pengetahuan warga tentang prosedur dan pentingnya dokumen kependudukan. Padahal kelompok masyarakat miskin dan rentan tersebut yang paling membutuhkan identitas hukum untuk mengakses berbagai layanan dasar dan bantuan sosial.

Kepala Dindukcapil Brebes Drs Mayang Sri Herbimo menjelaskan, sosialisasi Perpub Brebes Nomor 108 Tahun 2020 untuk memberikan pengetahuan tentang peran SKPD, Kecamatan dan Desa dalam penerapan LABKD. Karena Pemkab Brebes akan menerapkan LABKD secara menyeluruh di 17 Kecamatan 297 desa dan kelurahan se Kabupaten Brebes. 

Sampai saat ini, lanjutnya, desa-desa di 4 kecamatan yang sudah menerapkan LABKD mengangkat Fasilitator Adminduk Desa (FAD) dengan biaya operasionalnya APBDes. Terhadap permohonan para Kades yang akan menerapkan LABKD pelayanan pengurusan dokumen secara gratis, cetak KTP dan KK. 

Kata Mayang, pihaknya juga melayani pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, sakit keras, dan lansia via whatsapp. Dalam waktu 1 X 24 jam petugas akan datang sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Dindukcapil.

Sosialisasi mendatangkan narasumber dari Kasi Pengelolaan Informasi Adminduk dan Pemanfaatan Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah Agung Kurniawan SKom, Perwakilan Kolaborasi dan Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) Jawa Tengah Himawan Fuadi. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar