Apel 3 Pilar, Ini Arahan Bupati Brebes


SIBERONE.COM - Bupati Brebes HJ. Idza Priyanti, SE, MH menghadiri Apel Kebangsaan Tiga Pilar yang diselenggarakan oleh Polres Brebes dalam rangka penguatan sinergitas guna mencegah sebaran Covid-19 serta kesiapan pengamanan Natal dan tahun baru di wilayah Kabupaten Brebes.
Acara ini diselenggarakan di Halaman Polres Brebes dan diikuti oleh unsur TNI, Polri, dan perwakilan Kepala Desa, Selasa (14/12/21) pagi.

Dalam arahannya, Bupati Brebes mengatakan, Apel Tiga Pilar ini diselenggarakan sesuai dengan Imendagri No 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 diwilayah Kabupaten Brebes, kedepan kita harus antisipasi adanya gelombang penyebaran Covid-19 diwilayah Brebes khususnya pada saat perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 diwilayah Kabupaten Brebes.

Ia juga mengatakan meskipun saat ini Kabupaten Brebes status PPKMnya adalah level 2 Namun penyebaran Covid-19 masih terjadi oleh karena itu kita tetap harus mengantisipasinya, Mari kita bersama sama genjot terus pelaksanaan vaksinasi sehingga masyarakat kita menjadi kebal kepada Covid-19.

"3 Pilar dan Satgas Covid-19 diharapkan dapat terus menjaga kekompakan sinergitas sehingga kita dapat menekan penyebaran Covid-19, Kami ingatkan bahwa Oemerintah Kabupaten Brebes saat ini capaian vaksinasinya masih kurang dan untuk mencapai level 1 masih jauh kita masih dibawah 60%, saat ini kita memiliki 300 ribu vaksin yang tersedia oleh karena itu kita harus segera melaksanakan vaksinasi ke masyarakat yang belum vaksin baik tahap 1 atau 2, semoga sebelum akhir Desember kita bisa mencapai 70%.," kata Bupati.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Brebes  juga mengucapkan terimakasih serta apresisasi kepada jajaran Polres Brebes, Kodim 0713 Brebes dan jajaran pemerintahan desa yang selama ini telah membantu pemerintah didalam mengendalikan penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Brebes.

Sementara itu ditempat terpisah Kapolres Brebes melalui Kabag Ops Kompol Dedi Mulyadi menjelaskan adanya Apel 3 Pilar ini, diharapkan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa selalu bersinergi, terutama dalam melaksanakan deteksi dini terhadap segala bentuk ancaman dan gangguan kamtibmas di wilayah tugasnya masing-masing. “Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Desa harus berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta dapat memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di wilayah tugasnya.
Sementara Babinsa sebagai unsur pelaksana  koramil, bertugas  melaksanakan bimbingan dan tugas  teritorial, memberikan  penyuluhan  bela negara serta membangun masyarakat di bidang pertahanan dan keamanan negara, sedangkan Bhabinkamtibmas adalah pengemban tugas Kepolisian, seperti sambang, door to door system  dan problem solving di tingkat desa/kelurahan,” jelas Kompol Dedi.

Kabag Ops Juga memberikan penekanan yang harus diperhatikan terutama tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19  pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 diantaranya dengan mengaktifkan kembali fungsi satuan tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T, termasuk melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar