BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PPDI Kabupaten Batang Geruduk DPRD
SIBERONE.COM - Ratusan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batang menggerudug kantor DPRD setempat, Rabu (1/12/2021).
Ketua PPDI Kabupaten Batang H Karnoto mengatakan Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2016 tentang syarat minimal pendidikan perangkat desa minimal SLTA atau sederajat. Untuk di beri kesempatan untuk melanjutkan pendidikan SLTA.
"Namun demikian Permendagri nomor 67 Tahun 2017, berbicara lain Pasal 12 itu menyebutkan bahwa perangkat desa sejak dikeluarkan Permendagri ini, yang belum berpendidikan SLTA di beri kesempatan untuk menyelesaikan jabatannya sesuai dengan SK pengangkatannya,"
"Artinyakan kita gak apa-apa, kita daftarnya dulu tahun 90 atau tahun berapa, inikan untuk kedepan pendidikan SLTA. Untuk kedepan, bukan untuk perangkat yang sudah menjabat," katanya.
"Respon DPRD Kabupaten Batang memfasilitasi agar persoalan itu diselesaikan secepatnya. Dan dari pihak SKPD terkait menjadwalkan tanggal (13/12/2021) untuk diadakan pertemuan lagi. Dan tidak melarang massa untuk ikut, bilamana tidak clear maka bedol desa," tambahnya.
Sementara Ketua DPRD Batang Maulana Yusuf, S.IP saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan jadi tadi pagi dari PPDI menyampaikan aspirasi terkait regulasi menurut versi teman-teman Perbup No 09 Tahun 2016 bertentangan dengan UU diatasnya.
"Itu mengakibatkan kalau perbup itu dijalankan berarti ada sekitar 261 orang perangkat desa akan kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Mereka menyampaikan aspirasi itu agar para perangkat desa yang 261 tidak kehilangan pekerjaan, karena beberapa faktor mereka sudah mengabdi dari 20 -25 tahun lebih.
"Intinya ingin memperjuangkan bahwa Perbup itu segera direvisi, Dan DPRD memfasilitasi ketemu dengan OPD terkait, dan rekomendasi dari DPRD agar Bupati melalui OPD teknis terkait mengkaji lebih dalam dan melibatkan PPDI, Sang Pamomong agar duduk bersama mencari solusi, win-win solution," pungkas Ketua DPRD Maulana Yusuf. (*)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil