PPDI Kabupaten Batang Geruduk DPRD


SIBERONE.COM - Ratusan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batang menggerudug kantor DPRD setempat, Rabu (1/12/2021).

Ketua PPDI Kabupaten Batang H Karnoto mengatakan Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2016 tentang syarat minimal pendidikan perangkat desa minimal SLTA atau sederajat. Untuk di beri  kesempatan untuk melanjutkan pendidikan SLTA.

"Namun demikian Permendagri nomor 67 Tahun 2017, berbicara lain Pasal 12 itu menyebutkan bahwa perangkat desa sejak dikeluarkan Permendagri ini, yang belum berpendidikan SLTA di beri kesempatan untuk menyelesaikan jabatannya sesuai dengan SK pengangkatannya,"

"Artinyakan kita gak apa-apa, kita daftarnya dulu tahun 90 atau tahun berapa, inikan untuk kedepan pendidikan SLTA. Untuk kedepan, bukan untuk perangkat yang sudah menjabat," katanya.

"Respon DPRD Kabupaten Batang memfasilitasi agar persoalan itu diselesaikan secepatnya. Dan dari pihak SKPD terkait menjadwalkan tanggal (13/12/2021) untuk diadakan pertemuan lagi. Dan tidak melarang massa untuk ikut, bilamana tidak clear maka bedol desa," tambahnya.

Sementara Ketua DPRD Batang Maulana Yusuf, S.IP saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan jadi tadi pagi dari PPDI menyampaikan aspirasi terkait regulasi menurut versi teman-teman Perbup No 09 Tahun 2016 bertentangan dengan UU diatasnya. 

"Itu mengakibatkan kalau perbup itu dijalankan berarti ada sekitar 261 orang perangkat desa akan kehilangan pekerjaan," ujarnya. 

Mereka menyampaikan aspirasi itu agar para perangkat desa yang 261 tidak kehilangan pekerjaan, karena beberapa faktor mereka sudah mengabdi dari 20 -25 tahun lebih.

"Intinya ingin memperjuangkan bahwa Perbup itu segera direvisi, Dan DPRD memfasilitasi ketemu dengan OPD terkait, dan rekomendasi dari DPRD agar Bupati melalui OPD teknis terkait mengkaji lebih dalam dan melibatkan PPDI, Sang Pamomong agar duduk bersama mencari solusi, win-win solution," pungkas Ketua DPRD Maulana Yusuf. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar