BPOM Inhil Musnahkan Obat dan Makanan Serta Publikasi Surat Larangan Penggunaan Pewarna Tekstil Rhodamin B


SIBERONE.COM  - Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) Inhil memusnahkan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan hasil pengawasan Loka POM di Kabupaten Inhil, serta publikasi surat edaran Bupati Inhil mengenai larangan Penggunaan pewarna tekstil Rhodamin B Pada makanan, Di Gedung Engku Kelana, jalan Baharuddin Yusuf kecamatan Tembilahan Senin (29/11/2022) pagi. 

Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Inhil HM Wardan yang diwakili oleh Asisten 3 Ir. H. T. Juhardi, MP, unsur forkopimda Inhil, kepala OPD di lingkungan Pemda Inhil, IDI, IBI APKL, Granat, pelaku pengusaha, Insan pers serta tamu undangan.


Dalam pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi hasil pengawasan Loka POM di Kabupaten Hulu dan Hilir periode bulan Desember 2020 sampai dengan November 2021 dengan nilai ekonomi Rp. 322.575.798 (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian 1452 item dan 13. 778 kemasan. 

Untuk diketahui pemusnahan obat dan makanan ini dilakukan dengan cara dibuka, dirusak kemasan dan produk serta bisa juga dengan cara dibakar atau dikuburkan kedalam tanah.

Kepala BPOM Inhil Emi Amalia mengatakan Kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap Produk Obat, Pangan, Kosmetik, Obat Tradisonal dan Suplemen Kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan, mutu, kualitas, maupun produk tanpa izin edar/ilegal yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku, hasil pengawasan Loka POM di Kabupaten Inhil. 

"Produk-produk yang telah dimusnahkan kemudian diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah PT. Berkah Rezeki Ikhlas Jalan Damai, Gg. Bata Merah Nomor 41 A RT 02, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kota Duri Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk diserahkan kepada PT. Tenang Jaya Sejahtera alamat Jalan Raya Badami Ds Margakarya Teluk Jambe Barang Krawang, Jawa Barat," kata Emi.

Lebih lanjut, Kepala BPOM Inhil Emi Amalia menyebutkan selain pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, berdasarkan hasil pengawasan Loka POM di Kabupaten Inhil, juga menemukan masih adanya penyalahgunaan bahan berbahaya modamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Indragiri Hilir.

Menurut Kepala BPOM Inhil Emi Amalia terasi yang ditemukan ini kemudian menjadi salah satu bahan baku yang dikonsumsi pada kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya. Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 239/ Men.Kes/Per/ VI 85. Karena bahan berbahaya rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika. 

"Oleh karena itu pada kegiatan ini juga dipublikasikan Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir No. 1522.102/XV/Ex-SDA/2021/500 tentang Larangan Penggunaan Pewarna Tekstil Rhodamin B pada Makanan dengan instruksi agar Produsen pangan khususnya produk terasi dan olahannya di Kabupaten Inhil harus menggunakan bahan baku dan bahan tambahan pangan yang aman, bermutu dan tidak mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B, Pedagang agar tidak mengedarkan terasi dan olahannya yang dicurigai mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B, dan Masyarakat berhati-hati dalam membeli terasi dan olahannya dengan ciri-ciri warna terlihat merah mencolok, cenderung berpendar, dan memberikan titik-titik warna yang tidak merata," jelasnya. 

Terakhir Kepala BPOM Inhil Emi Amalia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi. Kewaspadaan ini bertujuan tidak lain untuk menjaga kesehatan tubuh terhadap bahan-bahan berbahaya. 

"Untuk itu saya meminta kerjasama dari seluruh elemen baik itu pemerintah, tokoh agama, Pemuda, organisasi, pers untuk menyebarluaskan informasi ini agar para pelaku usaha dapat benar-benar mematuhi peraturan yang telah di tetapkan dan konsumen lebih berhati-hati sebelum mengkonsumsi suatu produk baik itu makanan  dan obat-obatan," imbuhnya. 

Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah IR H T Juhardi tentunya atas nama pemerintah sangat mengapresiasi kinerja dari BPOM Inhil yang telah sukses menggelar kegiatan ini, mengingat obat dan makanan ini juga merupakan kebutuhan masyarakat, tentunya sangat di perlu diawasi keamanan dan ketentuan agar tidak ada yang dirugikan baik itu pelaku usaha maupun konsumen. 

"Maka dari itu pengawasan dari loka POM Inhi sangat penting karna Kabupaten Inhil memiliki wilayah yang sangat strategis. Apa lagi di masa pandemi sosialisasi dilaksanakan tentunya menggunakan teknologi yaitu dengan cara daring dan online agar para konsumen serta pelaku usaha dapat lebih berhati-hati," ucapnya 

Kemudian Juhardi menuturkan untuk mengantisipasi ini semua Bupati Inhil HM Wardan telah mengeluarkan surat edaran tentang Larangan Penggunaan Pewarna Tekstil Rhodamin B pada Makanan. Dan ini perlu di terapkan karena dampaknya mengkonsumsi makanan dan obat-obatan yang sudah memiliki bahan berbahaya tentunya sangat tidak baik bagi kesehatan tubuh.

"Oleh karena itu, Bupati Inhil menegaskan kepada pelaku usaha agar benar-benar memperhatikan produk yang akan di jual belikan kepada masyarakat. Untuk itu Bupati juga mengajak seluruh elemen agar dapat melakukan sosialisasi dengan tujuan masyarakat lebih berhati-hati, waspada dalam membeli makanan dan obat-obatan agar terhindar dari bahan yang berbahaya," tutupnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar