10 Aturan PPKM Level 3, Mulai 24 Desember 2021
SIBERONE.COM - Berikut aturan PPKM Level 3 seluruh Indonesia (24 Desember-2 Januari 2022):
*1.* Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak arakan dan kegiatan yg berpotensi menimbulkan kerumunan.
*2.* Tidak boleh melaksanakan pulang kampung.
*3.* Tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.
*4.* Fasilitas umum termasuk alun alun dan lapangan ditutup.
*5.* Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.
*6.* ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru.
*7.* Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.
*8.* Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
*9.* Kafe, tempat makan dan restorant dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yg ada.
*10*. Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00. (*)
Sumber: Kemendagri (November 2021)
Berita Lainnya
Tak Kunjung Surut, Korban Banjir di Bengkulu Jadi 4.594 KK
Tim Aju Mabes TNI Beri Semangat Satgas TMMD
Bupati Puncak Sebut KKB Bukan Laki-laki, Hanya Bisa Bunuh-bunuh dan Melanggar Adat Papua
Satgas Nemangkawi TNI-Polri Berhasil Kendalikan Situasi Beoga Kabupaten Puncak
20 Prajurit Kodim 0314/Inhil Naik Pangkat, Dandim Ucapkan Selamat
Satgas BKO TMMD Reguler Ke-110 Tiba di Makodim 0728/Wonogiri
Dishub Inhil Gandeng BPTD Kelas II Riau Turun Bersama BPJN Survei Lokasi Rawan Lakalantas di Desa Pengalihan
Satgas TMMD ke 110 Disela Sela Istirahat Menikmati Hidangan Ala Kadarnya Dari Masyarakat Setempat
Kasat Binmas Bantu Petani Panen Sayuran
DR Kasmanto Rinaldi Apresiasi Polda Riau Berhasil dalam Pengamanan Ramadhan dan Lebaran 1443 H
Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pekalongan, Beserta Keluarga Hari ini di Vaksin
PESTA PADI, Program Baru Disdukpencapil Inhil Bahagiakan Keluarga yang Sedang Bahagia