10 Aturan PPKM Level 3, Mulai 24 Desember 2021


SIBERONE.COM - Berikut aturan PPKM Level 3 seluruh Indonesia (24 Desember-2 Januari 2022):

*1.* Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak arakan dan kegiatan yg berpotensi menimbulkan kerumunan.
*2.* Tidak boleh melaksanakan pulang kampung.
*3.* Tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.
*4.* Fasilitas umum termasuk alun alun dan lapangan ditutup.
*5.* Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.
*6.* ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru.
*7.* Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.
*8.* Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
*9.* Kafe, tempat makan dan restorant dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yg ada.
*10*. Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00. (*)

Sumber: Kemendagri (November 2021)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar