SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Dipimpin Langsung Kapolres Inhil, 50 kg Sabu di Desa Sincalang Tertangkap
SIBERONE.COM - Tidak main-main, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan turun langsung memimpin penangkapan terhadap kasus 50 kilogram sabu-sabu di areal perkebunan milik PT ASI Desa Sincalng. Kecamatan Keritang, kabupaten Indragiri Hilir, provinsi Riau, Kamis (22/10/2020).
Kapolres Dian Setyawan yang didampingi Wakapolres Inhil, Kasat Narkoba, Kabag Humas Polres Inhil mengatakan penangkapan dalam jumlah besar ini berdasarkan dari informasi masyarakat pada hari Minggu (04/10)
AKP Bachtiar selalu Kasat Narkoba Polres Inhil merintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa BB Narkotika jenis sabu-sabu diduga disembunyikan di dalam perkebunan milik PT ASI di Desa Sincalng.
Informasi ini terus dikembangkan, dalam upaya pengungkapan itu, Angota Sat Narkoba sampai harus bermalam dan mengendam hampir selama 6 hari di perkebunan sawit PT ASI yang tergenang air untuk melakukan penangkapan kepada pelaku.
"Sabu seberat 50 kilogram itu berhasil diungkap dan ditemukan, hanya tinggal mencari siapa pelaku yang akan mengambil sabu tersebut. Pada Kamis (22/10) sekira pukul 19:30 wib, kurir inisial Y (43) tahun berhasil diamankan," elas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat konferensi pers, Jum'at (23/10/2020).
Dian katakan, Sabu 50 kilogram tersebut dipaket dalam 3 Karung dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau masing-masing 1 kg berbungkus.
"Selain 3 Karung berisi 50 kilogram Sabu didapatkan uang tunai sebesar Rp 10.211.000,- dan 2 unit handphone dari kantong pelaku Sajam jenis badik, serta satu unit motor," jelasnya.
Selanjutnya AKBP Dian Setyawan menuturkan pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait temuan sabu ini,
"Semua masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan, semantara pelaku dan barang bukti dibawa di Polres Inhil, untuk penyelidikan lebih lanjut,"kata AKBP Dian Setyawan
Kapolres juga katakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu Ia didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personil langsung masuk di Perkebunan sawit mengamankan pelaku dan barang bukti yang gelap.
"Total nilai shabu 50 kilo itu senilai 75 milyar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.
Berita Lainnya
Lima Orang Pemuda Desa Diduga Tersangka Narkoba Diringkus Tim Opsnal Polsek Pinggir
Kembali Ringkus Sindikat Sabu Internasional, 81 Kg Disita, Kapolda Riau : Kita Tidak Akan Berhenti Kejar Para Pelaku Narkoba
3 Pria Minahasa Utara Ditangkap Polisi, Diduga Angkut dan Timbun BBM Bersubsidi
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Jaringan Internasional Pengedar Sabu 50 Kg dan Ganja 194 Kg
10 Ton Kayu Illegal Logging Diamankan Tim dari Komplotan Mafia Kayu Mat Ali alias Anak Jenderal
Tiga Pelaku Pembobol Toko Kosmetik Dibekuk Polisi
Polsek Kateman Berhasil Ciduk Pemuda Miliki Sabu di Desa Kuala Selat
Polres Inhil Monitor Informasi Hoax di Sosial Media Terkait Corona
Miliki 14 Paket Sabu dan 5 Butir Pil Extacy, HS Berhasil Diringkus Polsek Kateman
Dipicu Pasal Asmara, Remaja 15 Tahun di Aceh Tikam Rekannya,
Operasi Cipta Kondisi, Polisi Amankan Penjual dan Puluhan Bungkus Obat Petasan
Kasus Pencurian Counter HP Terekam Camera CCTV, Polisi Buru Pelaku