PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Pedagang yang Bandel Akan Ditindak Tegas
SIBERONE.COM - Polsek Pegandon melakukan kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon, Kamis (11/11/2021).
Kegiatan pemantauan dilakukan kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Pegandon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hadir pada kegiatan tersebut Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H bersama personel.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H, menyampaikan imbauan kepada mini market, alfamart, warung nasi goreng dan mie tieuw, kios kebab turki untuk tutup pada jam yang di tentukan.
"Para pedagang apabila masih menerima pembeli tidak delivery/take away dan menerima pembeli makan ditempat/dine in berupa teguran secara lisan, jam operasional sampai jam 21.00 Wib.
"Kami akan membubarkan dan menindak atau memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang melanggar.
Kapolsek mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," ujar Zainal Arifin.
"Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu listrik.
Kegiatan berlangsung situasi aman terkendali," pungkas Kapolsek Pegandon.
Sementara itu Khoirul Anam (35) pedagang nasi goreng yang berada di Kecamatan Gemuh mengatakan bahwa dirinya siap mengikuti aturan yang diberikan pemerintah, untuk tepat waktu dalam membuka dan menutup daganya.
"Kami siap menutup dagangan dengan jam yang di tentukan oleh pemerintah, dan kami juga membungkus setiap pembelian pelanggan, kami tidak menerima pembelian makanan yang dimakan di tempat," kata Anam. (*)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil