BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
DPD PAN Pekanbaru Gelar Silaturrahmi Politik Bersama DPC Demokrat Pekanbaru
FWR Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Seksual
SIBERONE.COM - Polres Batang Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap dugaan kasus pedofilia /penyimpangan seksual yang diduga dilakukan oleh FWR (28) sekaligus menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto juga membantah ada 30 korban. Faktanya, hingga saat ini, baru empat korban yang tercatat.
"Fakta yang kami temukan baru empat korban kasus pedofilia yang teridentifikasi," kata Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto saat kegiatan konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (10/11/2021).
Di sisi lain, orang nomor satu Polres Batang itu memastikan bahwa para korban didampingi oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang. Sudah ada petugas yang khusus menangani kasus tersebut.
"Saat ini polres masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan berharap pada warga yang menjadi korban pelaku bisa melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Batang atau polsek terdekat," terang Kapolres.
Kapolres mengatakan dari hasil keterangan, pelaku sudah melakukan perbuatannya kurun waktu sejak tahun 2020. Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi sejumlah uang pada korban yang rata-rata berumur 12 tahun.
"Adapun yang terakhir, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan pedofilia di sebuah gubuk hutan jati Desa Pecalungan, Kecamatan Subah, Senin (8/11/2021)," ungkapnya.
Tersangka FWR akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 th 2016 tentang penetapan PERPU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
Lagi, Pelaku Sweeping Ditangkap, Perannya Menggambar Lokasi Sweeping
Kapolres Asahan Gelar Konferensi Pers, Ungkapkan Tiga Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Satu Pelaku Pencurian di SPBU Pondok Randu Cengkareng Berhasil Dibekuk Petugas
Tiga Pelaku Dugaan Perdagangan Anak di Karaoke Pink Kota Tegal Berhasil Diringkus
Kurang Lebih 24 Jam, Satreskrim Polres Inhil Berhasil Ciduk Pelaku Curanmor di Jalan H Said
Progres Kasus Laka Lantas di Jalan M Boya yang Tewaskan Kurir Tembilahan
Dukun Palsu di Tegal Cabuli Gadis Sampai 19 Kali Hingga Hamil
Dua Tersangka Curat dan Satu Tersangka Pertolongan Jahat Berhasil Diamankan
Polsek Kalideres Menggelar Olah TKP Kasus Begal Motor di Jalan Citra 3 Kalideres
Polrestabes Semarang Berhasil Bekuk Dalang Pelaku Perampokan Uang 561 Juta
Penjual Bensin Eceran di Inhil Ini Jadi Korban Penipuan Uang Palsu
Pelaku Begal Payudara Berhasil Ditangkap