Tak Update Papan Informasi Dana BOS, Transparansi SMA Negeri 12 Pekanbaru Dipertanyakan


SIBERONE.COM - Penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 12 Pekanbaru diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan diduga tak taat administrasi.

Pasalnya, dari hasil pantauan awak media siberone.com bersama tim, pihak sekolah masih memasang informasi dana BOS tahun 2019.

Sementara, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Juknis pengelolaan dana BOS menyebutkan sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka yang dilakukan pada papan informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat.

Kepala sekolah Hj. Ermita saat dikonfirmasi melalui Telpon tidak bisa dihubungi dan pesan tertulis aplikasi whatsapp juga tidak merespon. 

Saat ditemui di kantornya pada jam kerja Beliau tak kunjung bisa ditemui. Wakil Kepala sekolah Yeni Yusmi, beralasan Kepala Sekolah tidak ditempat.
 
"Ibu lagi tidak bisa ditemui" Kata Yeni Yusmi Hari Selasa (26/10/2021), di Sekolah SMAN 12, Jl. Garuda Sakti. 

Anehnya, Yeni Yusmi yang mengaku sebagai bidang sarana dan prasarana malah mengaku tidak mengetahui dimana letak papan informasi dana bos 2020 tersebut. 

"Iya Pak , Kalo soal itu  saya enggak Tahu, tapi papan organisasi struktur Sekolah saya tahu," jawab Yeni Yusmi dengan terburu-buru. 

Terpisah, Dinas Pendidikan Provinsi Riau saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang SMA M.Guntur mengatakan akan menyampaikan ulang kejanggalan. 

"Sebenarnya Dana Bos bukan urusan saya. Tapi, saya akan sampaikan itu kepada pihak Sekolah (SMAN 12)," info Guntur. (A-R)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar