Lantik BPD Kecamatan Teluk Belengkong, Bupati HM Wardan: Tekankan Pahami Fungsi Tugas Badan Permusyarawatan Desa

Dok. Prokopim Setda Inhil

SIBERONE.COM – Setelah melaksanakan lawatan di Kecamatan Pulau Burung dan Kecamatan Kateman hari ini Rabu 20 Oktober 2021, Bupati Indragiri Hilir Drs. HM. Wardan beserta rombongan melanjutkan kunjungan kerja nya ke Kecamatan Teluk Belengkong.


Adapun agenda kegiatan Bupati Indragiri Hilir di Kecamatan Teluk Belengkong yaitu untuk meresmikan dan melantik sebanyak 65 anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Se- Kecamatan Teluk Belengkong masa bhakti 2021-2027.
 
Adapun yang di resmikan dan yang dilantik tersebut adalah anggota BPD dari 13 Desa di antaranya, Desa Gembaran, Desa Tunggal Rahayu Jaya, Desa Indra Sari Jaya, Desa Sapta Mulya Jaya, Desa Sumber Jaya, Desa Kelapa Patih Jaya, Desa Sumber Sari Jaya, Desa Saka Rotan, Desa Hibrida Mulya, Desa Sumber Makmur Jaya, Desa Griya Mukti Jaya, Desa Hibrida Jaya dan Desa Beringin Mulya.

Acara yang di gelar di balai Kecamatan Teluk Belengkong tersebut,  Turut hadir Kepala Bapeda Inhil, Kadis PMD Inhil, Kadis PU-PR Inhil, Kabag Umum Sekdakab Inhil, Kapolsek Teluk Belengkong, Danramil Teluk Belengkong, Kepala KUA, Kepala Desa Se- Kecamatan Teluk Belengkong, serta para undangan lainnya.

Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan dalam arahannya mengingatkan bahwa berdasarkan tugas dan fungsi BPD Bupati  mengharapkan terjalinnya hubungan yang baik antara pemerintah desa dengan BPD, mengembangkan hubungan kerja yang rasional sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan.

 “Kita tentunya bangga apabila desa-desa di Kecamatan Teluk Belengkong yang kita cintai ini masyarakatnya maju, aman, tentram dan sejahtera, karena kepala desa dan BPD-nya mampu bekerja sama dan mengayomi seluruh masyarakatnya dengan baik,” ungkap Bupati.


Lebih lanjut HM Wardan menyampaikan "Kepada seluruh Badan Permusyawarah Desa yang baru saja  di resmikan keanggotaannya, saya ucapkan selamat melaksanakan tugas untuk masa bakti selama 6 (enam) tahun ke depan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab agar selalu ingat terhadap sumpah/janji yang saudara-saudari ucapkan pada saat diresmikan, laksanakan tugas dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya. 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar