Polda Riau Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan Serta Curas Pengusaha Rental Mobil


SIBERONE.COM - Pada hari Jum'at Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan disertai dengan Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) terhadap korban atas nama M. ALHADAR, Pemilik mobil rental  dalam waktu singkat 4 hari sejak kejadian.

 

Dua dari empat pelaku baru berhasil ditangkap, yakni AN (24) dan DV  (31) diringkus di sebuah panti pijat Jalan Binjai Simpang Diski Kota Binjai Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada Jumat (25/9) kemarin. Sedangkan dua pelaku yang turut terlibat, yakni DD (38) dan IR (27) saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari fakta-fakta yang didapatkan di lokasi kejadian dan sebuh rumah milik pelaku.

“Dari rumah tersebut kita lakukan penggeledahan dan mencari fakta-fakta yang ada di dalam rumah itu. Ternyata rumah tersebut, yaitu rumah yang menjadi saksi pembunuhan para pelaku terhadap korban M Alhadar,” kata Agung, Minggu (27/9).

Rumah yang berjarak lebih kurang 50 meter dari lokasi temuan jasad korban M Alhadar itu, merupakan rumah milik pelaku AN. Disanalah korban mendapat penganiayaan dan kekerasan hingga meninggal dunia, lalu dibuang.

Setelah digeledah dalam rumah tersebut, polisi menemukan barang milik korban berupa satu unit handphone, satu botol parfum dengan bercak darah, satu helai kain sarung, satu helai sarung pisau.

“Di dalam rumah itu ditemukan banyak bercak darah dimana-mana. Kemudian kita mengidentifikasi bahwa korban dibunuh di dalam rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan bahwa penyebab kematian korban yaitu penganiyaan,” jelasnya

Para pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul dan juga benda tajam secara berulang kali. Bahkan, pelaku menusuk badan korban berulang kali.

Pelaku melarikan mobil milik korban jenis Daihatsu Xenia warna abu metalik dengan Nomor Polisi nomor pelat BM 1516 PB, dilarikan ke Kota Binjai, Sumut. Sesampainya di sana, pelaku mengubah warna mobil untuk menghilangkan jejak menjadi warna hitam menggunakan cat pilox begitu juga dengan nomor pelat diganti menjadi BK 1888 MQ.

Dari hasil interogasi, pelaku AN  berperan menghubungi korban sebagai penyewa. Sesampainya di rumah, korban ditusuk bagian perut dengan menggunakan pisau sebanyak empat kali lalu mengikat korban menggunakan tali nilon.

Kemudian pelaku DV memukul bagian kepala, dada dan punggung dengan benda tumpul. Sedangkan, kedua pelaku yang tengah buron turut menganiaya korban dengan membacok leher korban menggunakan parang dan juga menusuk ulu hati.

“Pelaku ini terbilang hebat, barang bukti berupa mobil korban dilarikan keluar daerah. Disana warna dan nomor polisi diganti, rencananya akan dijual pelaku. Motifnya hanya ingin menguasai barang milik korban,” tukas Agung.

Terhadap para pelaku, disangkakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yakni Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana. “Dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup 20 tahun,” tutupnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar