Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Polisi Ungkapkan, Penahanan Tersangka Pengrusakan Pabrik Pekalongan untuk Kepentingan Tahap Dua
SIBERONE.COM - Polres Pekalongan Kota menolak anggapan bila terjadi kesalahan dalam penanganan perkara pengrusakan inventaris PT Panggung Jaya Indah Textil (Pajitex), Buaran, Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi memberikan penjelasan terkait kasus penanganan perkara pengrusakan sarana di pabrik tersebut.
Menurutnya apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai alur dan pada proses penyidikan sampai menjelang tahap dua ke kejaksaan, polisi tidak menahan para tersangka.
"Kami jelaskan, sejak proses penyidikan sampai dengan P21 tidak dilakukan penahanan. Jadi sejak bulan Agustus sampai pertengahan Oktober tidak ada penahanan," ungkap Kapolres.
Tersangka ditahan, jelas Kapolres, karena pada tahap dua, barang bukti dan tersangka harus diserahkan. Maka dari itu, penyidik memutuskan melakukan penahanan.
"Baru pada tanggal 15 Oktober 2021 kemarin dilakukan penahanan terhadap para tersangka, itu pun dalam rangka proses tahap dua. Kalau tahap dua yang harus dilimpahkan ke kejaksaan _kan_ barang bukti dan tersangka. Makanya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyerahannya ke kejaksaan. Penyidik murni melakukannya atas pertimbangan hukum," tegasnya.
Kapolres juga membenarkan bahwa para tersangka sudah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan proses praperadilan.
"Tapi gugatan itu ditolak. Hakim menilai tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara pengrusakan sarana di Pajitex," terang Kapolres.
Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa semua proses penyidikan sudah di lakukan secara proporsional dan Sesuai prosedur.
Berkas sudah lengkap dan P21 .
Terkait penyampaian pendapat agar dilakukan dengan cara cara yang benar.
"Penyampaian pendapat melalui mekanisme yang sudah di atur dalam UU No.9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Mari kita taat hukum dan ciptakan iklim yang sejuk di wilayah jawa tengah," tutup iqbal. (*)
Berita Lainnya
Kapolres Ciko Hadiri Aksi Damai Bela Palestina, Membawa Suasana Sejuk, Aman dan Damai
DPP AWDI Jalin Kerjasama Dengan Berbagai Pihak
Cegah Penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Ciledug Apel Gabungan PPKM Darurat
Polisi Tangkap Pengedar Ganja Dirumahnya
Bantu Program Vaksinasi, Istri Polisi Jadi Tenaga Vaksinator
Melihat 2 Unit Usaha Milik BUMDesa Siantar Jaya
Ketua Kadin Riau Minta Walikota Tindak Tegas Pengusaha Tempat Hiburan yang Langgar Prokes
Polisi Amankan 350 Biji Selongsong Petasan
Mewakili Kapolres Ciko, Kompol Drs. Didi Suwardi : Wakafkan Al-Quran dan Perlengkapan Sholat
Gerebek Kampung Beting, Polda Kalbar Amankan 13 Orang
Gus Muhaimin Usulkan NU-Muhammadiyah Raih Nobel Perdamaian Dunia 2022
Bupati Brebes Ikuti Upacara Virtual Harkitnas