Disdukpencapil Inhil Luncurkan Fitur di Aplikasi Khusus Untuk Laporkan Kematian


SIBERONE.COM - Untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) kabupaten Inhil luncurkan fitur di aplikasi Dukcapil Inhil untuk pelaporan data kematian. Fitur ini juga untuk peningkatan pencapaian target pencatatan kematian serta pembuatan akta kematian yang ada di kabupaten Indragiri Hilir.

"Kita meluncurkan sebuah fitur dalam aplikasi dukcapil inhil yang khusus untuk melaporkan kejadian atau peristiwa kematian di wilayah Indragiri Hilir," ucap Kepala Disdukpencapil Inhil, Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman, Selasa (12/10/2021).

Nursal menambahkan, pelaporan data kematian ini juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014. "Sesuai amanat undang-undang no 24 tahun 2013 pada pasal 44 ayat 1, dimana ketua RT wajib melaporkan peristiwa kematian diwilayahnya dalam waktu 30 hari setelah kejadian," jelasnya. Katanya lagi, apabila pencatatan kematian serta penerbitan akta kematian ini bisa dilakukan untuk setiap peristiwa kematian yang terjadi, maka data akan semakin akurat.

"Kita berharap nantinya tidak akan ada lagi pada saat pemilu termuat didaftar pemilih nama orang yang sudah meninggal, atau mungkin dalam hal pelayanan publik seperti BPJS juga akan bisa masih tercatat ada padahal orangnya sudah meninggal," tukasnya.

Mantan Kabag Humas Setda Kabupaten Indragiri Hilir menyebutkan masih banyak lagi hal-hal lain yang bisa dipadukan dengan data kematian, untuk itu pihaknya semakin hari semakin berusaha merapikan data.

"Memang belum sempurna, tetapi kapan kita mau memulai kalau menunggu segala sesuatu sempurna," ujarannya lagi.

Untuk itu, lanjut Nursal demi kesempurnaan, saran dan pendapat serta masukan dari semua pihak sangat dibutuhkan. "Mari sama-sama kita bangun data kependudukan di Inhil yang akurat," imbuhnya.

Terakhir, mantan Camat Mandah ini menyampaikan pelaporan kematian melalui online, jadi pihak ketua RT bisa melakukan secara langsung atau bisa juga mendatangi kantor desa / lurah maupun kecamatan.

"Bagi setiap RT yang akan melakukan pelaporan kematian tersebut bisa melakukannya sendiri melalui androidnya ataupun dengan mendatangi kantor desa, kantor lurah maupun kantor camat karena di sana sudah ada petugas operator program Nasi Uduk inhil yang akan membantu masyarakat untuk setiap pengurusan dokumen kependudukan," tutupnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar