Serang Anggota Polres Saat Digerebek, Bandar Narkoba di Tembilahan Meninggal
SIBERONE.COM - Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (16/9/2020).
Dalam perkara ini, Polres Inhil, berhasil menangkap 2 orang tersangka, RB (37 tahun) warga Tembilahan dan SB (31 tahun) residivis narkoba, warga Tembilahan Hulu. Kedua pelaku diamankan di sebuah kos-kosan Jalan Batang Tuaka, Senin (14/9/2020),
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan RB, lalu informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba AKP Bachtiar.
Dalam keterangan resmi pers oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, saat hendak ditangkap RB melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik.
"Pelaku (RB) menyerang anggota kepolisian dengan badik tersebut sehingga terjadi pergumulan (berkelahi) di lantai kamar, RB melukai 2 anggota kepolisian di bagian bibir, dada dan tangan, namun dalam pergumulan tersebut RB tak berdaya," kata Kapolres AKBP Dian.
Disebut Kapolres Inhil 2 anggota kepolisian dan pelaku RB dilarikan ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan tindakan medis, namun RB dinyatakan oleh tim medis sudah meninggal dunia. Sedangkan teman RB seorang residivis narkoba, SB turut diamankan.
"Di TKP yang disaksikan oleh RT dan warga setempat anggota berhasil mengamankan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram, 1 buah dompet warna hitam di saku celana RB, satu bilah badik dan 1 unit handphone," sebutnya.
Tim Satnarkoba yang lain di back up personil Polres Inhil melakukan pengembangan ke TKP 2 rumah tempat tinggal RB (Alm) di jalan Sederhana.
"TKP 2 dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 44,92 gram di samping jendela," jelas AKBP Dian.
TKP 3, di rumah SB, Jalan Pelajar Tembilahan Hulu ditemukan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 2,33 gram di dalam kamar dan 1 buah badik.
Pasal yang dipersangkakan terhadap SB (residivis) pasal 114 ayat 1 tentang narkotika diancam hukuman minimal 4 sampai 20 tahun pidana.
"Dalam hal ini RB dan SB bertindak sebagai pengedar shabu, SB mendapatkan barang haram tersebut dari RB, sedangkan asal barang RB masih dalam proses pengembangan," tukas Kapolres.
Berita Lainnya
Diduga Aksi Penjambretan di Kuala Getek Inhil Terekam Kamera CCTV
Agresif dan Lebih Tegas Berantas Narkoba, Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu Dan Amankan 5 Tersangka
Pelaku Curas dan Pencabulan di Reteh Teguk Miras Oplosan Terlebih Dahulu Sebelum Beraksi
Dua Orang Terlibat Kasus Shabu Berhasil Diciduk Polres Inhil, Berikut Kronologisnya
Pelaku Komplotan Curas Berhasil Diamankan Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan
4 Pelaku Curas di PT. SAI Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Tegal, 1 Pelaku DPO
Di Tegal, Kasus Penyelewengan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar Berhasil Diungkap Polisi
Unit Reskrim Tindak Tegas Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Pagar Merbau
Polisi Karawang Buru Pelaku yang Buang Mayat Bayi di Got
Sepasang Muda Mudi Terekam CCTV Jambret Handphone Anak-anak di Jatinegara
Sering Transaksi Sabu, 2 Pemuda di Tembilahan Berhasil Dibekuk Sat Intelkam Polres Inhil
Pemuda Pelaku Pencabulan yang Dilaporkan Ayah Korban Berhasil Diringkus Polisi Koto Kampar