Lawfirm DSW RJK & Partners Dampingi Klien Terkait Perkara Tanah di Makassar


SIBERONE.COM - Lawfirm DSW kembali dipercaya dan mendapat kuasa untuk melakukan upaya hukum kliennya dalam sengketa tanah yang yang berdomisili di Kecamatan Tanere Riaja, Makassar, Sulawesi Selatan.

Advokat Asst.Prof.Dr. Dwi Seno Wijanarko,S.H.,M.H.,CPCLE, C.PA dan Advokat Jack Kuhon,S.E., S.H., M.H melalui Surat Kuasa Khusus Nomor : 31/DSW/SK/IX/2021 melaporkan perkara tersebut ke Polres Barru di Jalan Cakatang, Sumpang Binangae Barru Sulawesi Selatan pada Jumat (8/10/2021).

Diketahui sebelumnya bahwa  permasalahan hukum tersebut sudah terjadi cukup lama tidak selesai sejak tahun 1982 dengan melalui proses yang cukup panjang, serta dengan berbagai upaya yang dilakukan baik melalui mediasi yang melibatkan instansi terkait, namun hasil nya nihil.

“Kami berpegang teguh dengan kebenaran dan bukti- bukti yang kami miliki, berdasarkan alas hak dan bukti pendukung lainnya bahwa klien kami lah yang berhak atas kepemilikan tanah ini,” jelas Advokat Jack Kuhon.

Lebih lanjut Advokat Jack Kuhon menerangkan bahwa kliennya sudah beritikad baik dengan persuasif melakukan mediasi namun tetap saja tidak ada win- win solution.

Di tempat yang sama, Advokat Dr Seno juga berpendapat bahwa langkah hukumnya sudah tepat dengan melaporkan pelaku ke ranah hukum pidana.

‘’Dengan melaporkan pelaku ke Polres Barru menjadikan terang dan jelas peristiwa hukum yang menimpa klien kami, bagaimana pun kebenaran harus ditegakan dan dijunjung tinggi agar memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi klien kami,’’ tutup Dr. Seno. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar