Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Melawan Saat Ditangkap, Residivis Ngantuk dan Bobrok Didor Petugas
SIBERONE.COM - Ngantuk dan Bobrok, akhirnya didor oleh petugas karena mencoba melawan saat akan ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Semarang, karena para pelaku melakukan perlawanan kepada petugas.
"Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan luka tembak pada bagian kaki, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Donny Lumbantoruan, SH, SIK, MIK, Ka Sat Reskrim Polrestabes Semarang saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/9/2021).
Ngantuk atau AW (29), warga Tegalsari Raya, Candisari, Semarang merupakan residivis pengeroyokan di Semarang Tengah tahun 2009 dan pencurian dengan kekerasan di Gunungpati tahun 2019 lalu, sedang Bobrok atau DS (27) warga Dadapsari, Semarang Utara, Kota Semarang, merupakan residivis pencurian sembako di Semarang Utara tahun 2017 dan kasus Narkoba di Polrestabes tahun 2019 lalu.
Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian unit SPM Nopol H 2350 ATD warna merah, milik Hani Zakaria (22), warga Dukuh Sumur Binangun Rt. 03 Rw. 03 Kelurahan Wonosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal menggunakan kunci palsu, dengan TKP di Jalan Petek Kampung Geni Besar No. 748 Rt. 01 Rw. 07, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang pada Sabtu (25/9/2021) lalu dan berhasil diungkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tandas AKBP Donny.
TKP Bangunharjo Semarang Tengah.
TKP berikutnya, yang berhasil diungkap oleh Tim Sat Reskrim Polrestabes Semarang adalah pencurian spm di Kampung Kepatihan Rt. 03 Rw. 03, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dengan kerugian satu buah SPM warna hitam biru, Nopol AA-6229-GN.
Korban pelapor adalah Hesti Meilawati (20), warga Dusun Jaranan Rt.004/Rw. 008 Kelurahan Gandon, Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung, yang kos di Jalan Depok, Kota Semarang.
"Satreskrim Polrestabes Semarang, hari Rabu, 22 September 2021 pukul 02.00 Wib, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian oleh Unit I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang," urai AKBP Donny.
Dengan modus operandi juga menggunakan kunci palsu (kunci T), tersangka yang berhasil diamankan adalah SL (22), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan dan DF (32), warga Jalan Dorang Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ungkap Ka Sat Reskrim Polrestabes Semarang. (*)
Berita Lainnya
Uang Palsu Kembali Ditemukan Beredar di Kota Tembilahan
Pria di Tembilahan Diduga Curi Baju Terekam Kamera CCTV, Warganet: Ikhlaskan Aja Sekalian Sedekah
Dua Pelaku Investasi Bodong di Kecamatan Kempas Berhasil Diciduk Polisi
Kapolres Asahan Gelar Konferensi Pers, Ungkapkan Tiga Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Penyelundupan Benih Bening Lobster di Cilacap Berhasil Digagalkan Polda Jateng
Polres Metro Jakbar Geledah Rumah di Kampung Ambon Amankan 81 Paket Sabu
Diduga Miliki 3 Paket Shabu, Seorang IRT di Keritang Diciduk Polisi
Diduga Pasal Uang Seribu Kakek di Tembilahan Jadi Korban Penikaman
Pura-Pura Jadi Kunsumen, Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Bongkar Peredaran Rapid Antigen Tanpa Ijin Edar
Sat Reskrim Polres Ciko Tangkap Penyebar Hoax Pasar Rusuh di Kota Cirebon
Gelar Operasi di Selat Malaka, KKP Amankan 3 Kapal Ikan Pelaku Ilegal Fishing
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Bertato di Bekasi