Beri Efek Jera, Pelanggar Protkes di Tembilahan Langsung Sidang di Tempat
SIBERONE.COM - Jajaran Polres Indragiri Hilir, Kodim 0314/Inhil, Satpol PP, Pengadilan Negeri Tembilahan, Dishub dan BPBD melakukan sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Penindakan langsung dilakukan agar memberikan efek jera kepada masyarakat.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum mengatakan tim gabungan melakukan operasi yustisi selama PPKM. Mereka yang didapati melakukan pelanggaran akan ditindak dan disidang langsung di tempat.
Dia mengatakan, pelanggar yang disasar yaitu mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
"Sidangnya kita laksanakan di tempat langsung diputus oleh hakim dari Pengadilan Negeri dan langsung dieksekusi," ujarnya, Rabu (29/9/2021).
Pihaknya mendukung kegiatan operasi yustisi dengan harapan memberikan efek jera ke masyarakat. Serta semakin meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid dan PPKM.
"Tadi kita melaksanakan (operasi) itu di Posko Pasar Air mancur jalan Sudirman Tembilahan, ada 7 pelanggar rata-rata tidak memakai masker. 4 orang dijatuhi denda sebesar 100 ribu dan 3 orang dijatuhi hukuman kerja sosial," ujarnya.
Kapolres Indragiri Hilir menilai, sejauh ini pelanggar prokes di Tembilahan mengalami penurunan dibanding dengan tahun lalu. Artinya kesadaran warga Tembilahan dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat.
“Namun, kami tetap menghimbau gunakan masker terutama saat ke luar rumah, membawa hand sanitizer, dan yang paling penting menjaga jarak, insyaallah aman,” jelas Kapolres Indragiri Hilir.
Berita Lainnya
Pastikan TMMD Purbalingga Sesuai Progres, Tim Wasev TMMD PJO Turun Gunung
Penerapan PPKM Babinsa Setabelan Menyisir Pasar Legi Solo, Ini Alasannya
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Rokok Impor Ilegal di Batam
Kunjungi PPKM Sekala Mikro Di Dua Lokasi di Batang, Ini Yang Disampaikan Kabid Humas Polda Jateng
PLN Pusertif Jadi Lembaga Pertama yang Memberikan SNI pada SPKLU
Penutupan Latihan Pramuka Yudha Taruna Akmil Tahap II/Sertar Tahun 2020/2021
Dewi Aryani Berikan Aspirasi Usaha Ultra Mikro Kuliner Difabel Kabupaten Tegal
Dahsyatnya Ledakan Petasan di Mirit Kebumen, 3 Orang Meninggal dan 5 Lainnya Luka-luka
Kasus Hukum Suami Bunuh Istri di Tegal Dihentikan, Pelaku Mencoba Bunuh Diri dan Berakhir Tragis
Ketua PW B2P3 Riau Didampingi Waben Ayid, Waben Martin,Wasek Agus,wasek Budiono, Senyerahkan Mandat B2P3
Dukung Program 2 Hari Dirumah Saja, Kapolres Tegal Bagi Bansos
Hadapi Mudik dan Lebaran 1443 H, Wabup Husni Rakor Bersama Gubernur Riau