Polres Inhil Ungkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan yang Bekedok Dukun di Keritang


SIBERONE.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (curas) mengakibatkan kematian seorang ibu rumah tangga (irt) Hj Y (57) di Jalan, Penunjang Dusun Garuda 2 Desa teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir pada (2/9/2021).

Kronologi kejadian ini awalnya pihak keluarga tidak curiga terhadap meninggalnya Hj. Y. Namun saat korban dimandikan, adik korban melihat mulut mayat korban mengeluarkan darah dan terdapat luka memar di bagian bawah telinga. Hal itu juga dengan dikuatkan tidak ditemukannya perhiasan milik korban. Namun demikian mayat korban tetap dimakamkan.

Pada akhirnya keluarga merasa janggal atas kematian korban, pihak keluarga secara berembuk untuk melaporkan atas meninggalnya korban dengan cara tidak wajar ke Polsek Keritang, pada tanggal 6 September 2021.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, SH SIK., M. Hum  membentuk tim khusus (timsus) yang terdiri dari Sat Reskrim, Polsek Keritang dan dibackup oleh tim Jatanras Polda Riau untuk mengungkap perkara itu. 

"Mayat korban kami otopsi di tempat dengan cara membongkar makam. Dari hasil otopsi kami temukan tulang di bagian belakang lidah itu patah, terdapat memar di bagian belakang leher dan di bawah telinga korban," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan di dampingi Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah saat menggelar konferensi pers di aula bakti Rekonfu Mapolres Inhil, Jum'at (24/9/2021). 

Hasil penyelidikan timsus mengarah kepada pelaku inisial SM (42), untuk selanjutnya pada Selasa (20/9) dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana saat itu pelaku sedang menonton acara orgen tunggal. 

"Modus pelaku membunuh korban adalah ingin menguasai perhiasan milik korban. Antara pelaku dan korban itu sudah kenal lama, karena korban mengaku sebagai orang pintar (dukun) yang bisa membuka aura," ucap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam penyampaiannya.

Pelaku membunuh korban disebutkan Kapolres dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali rapia (sesuai dengan hasil autopsi korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul. 

"Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku mengambil perhiasan milik korban yang selanjutnya pelaku membuang tali tersebut ke sungai untuk menghilangkan jejak, langsung berangkat ke Tembilahan untuk menjual kalung emas tersebut ke pedagang emas dengan berpura-pura menjualkan emas milik mertuanya," ungkap AKBP Dian. 

Turut diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 9.557.000,- (sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan 2 unit handphone android hasil penjualan perhiasan milik korban. 

Sedangkan menurut keluarga korban, perhiasan korban yang hilang atau tidak ditemukan adalah 1 untai kalung dan beberapa buah gelang dengan kerugian 120 mayam yang apabila di kalkulasi dengan uang mencapai Rp. 340.000.000.

"Adapun 1 untai kalung emas milik korban di jual pelaku pada Kamis (2/9) dengan hasil penjualan Rp. 66.250.000.- (berat kalung 25 mayam, permayam Rp. 2.650.000.) Uang hasil penjualan dimasukkan pelaku ke rekening bank miliknya sebesar 20 juta yang sisanya dipergunakan oleh pelaku membeli shabu untuk berfoya-foya," sebutnya.

Pelaku dikenai pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. 

"Pelaku melakukan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Sedangkan tindak pidana narkotika shabu masih kami dalami" tutup Kapolres.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar