Polda Jateng Bekuk 5 Pengedar Narkoba yang Beraksi di 4 Wilayah Pantura
SIBERONE.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menangkap lima pengedar narkoba yang beraksi di empat tempat kejadian perkara di wilayah pantura kurang dari sepekan di Bulan September.
Dari tangan kelima tersangka tersebut Polda Jateng berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 900 gram.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada konferensi pers menerangkan, kelima tersangka yang berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba berinisial AJ, ARS, AP, B, dan IW.
"Mereka ditangkap dari beberapa lokasi yang berbeda. Hasil penangkapan ini semoga membuka tabir peredaran narkoba di Jateng dan kita siap memburu para pelakunya," tambah Kabidhumas.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Luthfi Martadian menerangkan penangkapan pertama dilakukan di Jalan Kanguru Kota Semarang, pada Senin (13/9/2021). Tersangka AP ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
"Dari pengakuannya, tersangka AP disuruh oleh seseorang yang saat ini masih buron. Tersangka sudah dua kali mengedarkan sabu. Pertama tersangka berhasil mengedarkan 100 gram sabu, kedua belum berhasil mengedarkan," jelas Kombes Luthfi Selasa (21/9/2021).
Penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka B di wilayah Pekalongan, Kamis (16/9/2021). Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu seberat 50 gram.
"Tersangka mengaku sudah dua kali mengedarkan. Aksi pertama berhasil dilakukan, aksi kedua kami berhasil gagalkan," ungkapnya.
Tersangka ketiga yang berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba berinisial IW. Dia dibekuk petugas pada Jumat (17/9/2021). IW ditangkap di kecamatan Gajahmungkur. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti seberat 55,2 gram.
"Sama dengan tersangka lain, tersangka IW mengakui baru dua kali mengedarkan narkoba," tuturnya.
Selanjutnya, kata Kombes Luthfi, petugas juga menangkap dua pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP), pada Sabtu (18/9/2021). Dua pelaku itu AJ dan ARS.
"AJ ditangkap di Banyumanik. Dari interogasi, tersangka AJ mengaku disuruh seseorang untuk mengirimkan sabu tersebut ke ARS di Ungaran Kabupaten Semarang," ujar dia.
Menurut Kombes Luthfi barang bukti dari kedua tersangka tersebut didapati sabu seberat 700 gram. Pihaknya akan mengejar pelaku yang menyuruh kedua tersangka itu.
"Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Nomor 30 tahun 2000 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling singkat 6 tahun penjara serta 20 tahun penjara,"paparnya.
Kombes Luthfi mengatakan kelima tersangka berasal dari jaringan yang berbeda. Namun pihaknya masih berusaha mengurai dan menangkap aktor di balik peredaran sabu tersebut.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kita untuk memberantas narkoba. Untuk para pengedar dan pengguna, kami sampaikan bahwa kami selalu serius dan bertekad kuat untuk memberantas jaringan narkoba di Jateng," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
Dua Pria Pekanbaru Diduga Maling 40 Keping Sampel Keramik Terekam CCTV
Aksi Pemuda Maling 3 Kotak Amal di Jalan Telaga Biru Tembilahan Terekam CCTV
Ngaku Butuh Makan Anak Istri, 2 Pria Palembang Curi Besi Penutup Bak Kontrol
BKPRMI Minta Pemkab Aceh Singkil Lakukan Upaya Pencegahan Judi Game Online
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Amankan 300 Pohon Ganja di Songgom Brebes
Kurun Waktu Dua Minggu, Empat Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polisi
Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Yang Sudah Beraksi Sebanyak 14 Kali di 6 Kota Yang Berbeda
Guna Pencegahan Penggunaan Narkoba Sosialisasi di Segala Tempat
Polsek Tembilahan Berhasil Ciduk Curanmor di Kelurahan Pekan Arba
Ditreskrimsus Polda Banten, Proses 5 Tersangka Perusak Alam Penambang Liar
4 Dari 8 Orang Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Diamankan Polres Pekalongan
Rp 300 juta Melayang, Seorang ASN di Kendal Menjadi Korban Penipuan Dengan Dijanjikan Proyek Urugan Jalan Tol Majalengka