Kasat Reskrim Polres Inhil, Menghimbau Masyarakat Bijak Bermedsos Agar Tidak Terjerat ITE
SIBERONE.COM - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan, SIK, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masayarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrik disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing. (rilis)
Berita Lainnya
Buka Rakernis Baintelkam, Kapolri: Presisi Dimulai dari Fungsi Intelijen
Kantor Advokat HIR Buka Layanan Untuk Berantas Nitizen Latah
Jasad Guru SMA di Rohil Ditemukan Tergeletak di Jalan
Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Istri di Kediri Tusuk Suami Hingga Tewas
Jalankan 100 Hari Program Prioritas Jenderal Listyo Sigit, Humas Polri Gelar Pelatihan Konten Kreatif
Kesbangpol Pekanbaru Nyatakan 79 Orang Pengungsi Rohingya Asal Aceh Melarikan Diri
Wakapolda Riau : Arahan Presiden Harus Mampu Kita Jabarkan di Lapangan !!
Sambut Hari Bhayangkara Ke 74 Polres Inhil, Gelar Rapid Test Massal
Kodim 0736/Batang Terus Melakukan Operasi Penegakkan Prokes
DPP- SPKN Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Pramuka- Batas Siak Pekanbaru
Berhasil Realisasi TKDN di Atas Target, Menko Airlangga Terus Dukung PLN Serap Produk Dalam Negeri
ASN Brebes, Anggota DPRD, dan Polisi Divaksin Serentak