Sosialisasikan Permensos, Karang Taruna Brebes Targetkan Pemahaman Tupoksi Organisasi


SIBERONE.COM - Sebagai sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda, pasca ditetapkannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tentang Karang Taruna, Organisasi Kepemudaan Karang Taruna Kabupaten Brebes Sosialisasikan Tugas dan Fungsi Karang Taruna menurut Permensos Nomor 25 Tahun 2019, Sabtu (11/9/2021) di aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Brebes.

Selain dihadiri seluruh anggota pengurus dari perwakilan tiap kecamatan, hadir sebagai nara sumber Kepala Bidang Bantuan Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial (Balinsos) Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Drs Hasan Basri.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes Drs. Masfuri MM melalui Kepala Bidang Balinsos, Drs Hasan Basri , mengatakan “Sebagai organisasi kepemudaan yang dipilih oleh rakyat dan untuk rakyat, karang taruna selain memahami AD/ART organisasi, diharapkan dengan sosialisasi ini anggota karang taruna dapat memahami Permensos nomor 25 tahun 2019 sehingga selaras dengan program-program pemerintah, selain itu dimasa pandemi karang taruna dapat berperan lebih aktif dalam membantu pemerintah menghadapi dampak dari pandemi Covid-19 yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Hasan.

Sementara Ketua Harian Karang Taruna Kabupaten Brebes, Aji Jumantoro menegaskan, “Sosialisasi merupakan program karang taruna yang dimaksudkan dengan kegiatan sosialisasi, seluruh anggota karang taruna khusunya di Kabupaten Brebes dapat memahami dan mengaplikasikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota karang taruna, terutama tentang Permensos nomor 25 tahun 2019 dimana tertuang tentang perubahan masa jabatan kepengurusan yang sebelumnya 3 tahun menjadi 5 tahun serta perubahan-perubahan lainya,” ujarnya. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar