Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Palsukan SK Tenaga Kontrak dan Raup Ratusan Juta, Tersangka DS Dibekuk Satreskrim Polres Kota Metro
SIBERONE.COM - Palsukan SK tenaga honorer, DS oknum tenaga honorer warga Metro Timur yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Metro dibekuk tim Reskrim Polres Kota Metro. Tersangka diduga pelaku utama dalam pemalsuan SK tenaga honorer di era kepemimpinan Wali Kota Metro Wahdi Sirajudin dan Wakil Wali Kota Qomaru Zaman. DS ditangkap atas laporan Kepala BKPSDM, pada 02 September 2021 lalu.
Dalam perss realese ungkap perkara pemalsuan SK tenaga honorer lingkup Pemkot Metro disampaikan Kasat Reskrim AKP Andri Gustami bahwa, tersangka DS yang juga tenaga honorer salah satu OPD Pemkot Metro, dengan sengaja membuat SK tenaga honor dan memalsukan tandatangan serta stample dalam SK yang di buatnya.
Lebih kurang 29 orang menjadi korban pemalsuan dengan nilai uang bervariasi. Dari pemeriksaan, tersangka sendiri yang melakukan pemalsuan tersebut. Dari ini, tersangka mendapat uang sebesar Rp.547.500.000. Terbagi, Rp.192.000.000 diberikan kepada oknum ASN salah satu OPD Pemkot Metro, inisial RS. Sementara tersangka sendiri mendapat uang Rp.355.000.000. Tersangka juga mengaku RS juga melakukan perekrutan tenaga honorer dengan SK palsu.
Modus yang dilakukan tersangka, AKP Andri Gustami menjelaskan, dalam proses penawaran terhadap para korban, tersangka DS mengaku kerabat pejabat tinggi Pemkot Metro.
Dari tangan tersangka, diamankan juga barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit Hp dan 1 unit flashdisk dan fotocopy SK palsu. Atas perbuaan tersangka disangkakan pasal 263, ancaman pidana 6 tahun penjara. Selain itu, diterapkan juga pasal 264 dengan ancaman pidana 8 tahun serta pasal 378 ancaman 5 tahun penjara.
Selanjutnya, AKP Andri Gustami menambahkan, terhadap RS oknum ASN yang juga telah merekrut 25 orang tenaga honorer serta menerima bagian uang dari tersangka DS, sementara ini berstatus saksi. Namun, nantinya akan di jerat pidana tindak pidana korupsi (Tipikor) serta gratifikasi. Berikut juga dengan 2 orang oknum ASN lainnya yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.
“Soal nama atau inisial oknum terkait belum bisa disebutkan, begitu juga dengan nama atau inisial pejabat tinggi Pemkot Metro, belum bisa di sebutkan. Namun, dalam perjalanan tersangka, murni di lakukan sendiri tanpa ada intruksi siapapun,” kata AKP Andri. (*)





Berita Lainnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya