Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Sat Narkoba Polres Inhil Berhasil Tengkap Dua Orang Pelaku Narkotika di Pekan Arba
SIBERONE.COM - Sat Narkoba Polres Inhil pada Senin (30/8) lalu, menangkap 2 (dua) orang laki-laki di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Jalan Batang Tuaka lorong padi, Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan.
Kedua pelaku inisial RN (31) dan HE (25) warga Tembilahan Kota. Selain para pelaku, turut diamankan barang bukti 1 paket shabu dengan berat kotor 2,69 gram di dalam plastik klep merah yang di temukan di lantai rumah RN.
Kasat Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Lubis,SE,SH melalui Paur Humas Ipda Esra,SH menuturkan Kanit Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat adanya tindak pidana narkotika di lorong padi tersebut.
"Sekitar pukul 16:30 wib, Unit Opsnal tiba di lokasi untuk melakukan penyelidikan, terlihat beberapa orang yang mencurigakan sedang berdiri di depan rumah RN. Saat itu karena menyadari kehadiran anggota, para pelaku langsung berusaha melarikan diri namun keduanya dapat kita cegah," ujarnya
Salah satu pelaku HE, dapat diamankan. Anggota lainnya juga melihat pelaku RN membuang barang bukti shabu.
"Karena gelagat yang mencurigakan kedua pelaku langsung diamankan. Ketua RT beserta warga setempat turut menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan para pelaku. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang yang dibuang di temukan barang bukti berupa 1 paket shabu seberat 2,69 gram di lantai rumah," papar Ipda Esra.
Setelah dilakukan interogasi singkat kedua pelaku mengakui, barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka.
"Para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil guna pengusutan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 112 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana penjara, maksimal dua puluh tahun" jelasnya.
Berita Lainnya
Pengedar Pil Yarindo Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung
Tiga Wanita dan Dua Pria Diamankan Polres Inhil, Kasus Togel
Pendekatan Hukum Harus Dipakai Terhadap KKB di Papua
Buronan Selama 8 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Kepenuhan Ditangkap Kejaksaan Rohul
Diduga Melecehkan Profesi Wartawan dan LSM, Yuli Pratama Dilaporkan
Kurang Dari Dua Minggu, Satres Narkoba Polres Tabanan Ungkap 3 Kasus Narkoba dengan 4 Tersangka
Dapat Laporan Masyarakat, Polda Kalteng Gerebek 3 Pabrik Miras Ilegal
Diduga Edarkan Narkoba, Pemuda Kampar Diciduk Polisi
7 Pelaku Diduga Edarkan Narkoba Diamankan Sat Narkoba Polres Inhil
Lawfirm DSW RJK & Partners Dampingi Klien Terkait Perkara Tanah di Makassar
7 Orang Saksi Terkait Korupsi Jalan Dibengkalis Hari Ini Diperiksa KPK di markas Kepolisian Daerah Riau
Kabur 11 Bulan, Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Kurir Sabu 15Kg