Pengedar dan Pemakai Shabu Warga Tembilahan Hulu ini, Berhasil Diciduk Polisi
SIBERONE.COM - Dua pelaku narkotika jenis Shabu berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Inhil, Jum’at (20/8) lalu sekitar pukul 11:30 WIB, di Jalan Telaga Biru Gang Madrasah Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Ke dua pelaku inisial CI (32) sebagai pengedar dan HB (26) sebagai pemakai, para pelaku merupakan warga Tembilahan Hulu.
"Kronologis pengungkapan para pelaku beserta barang haram itu awalnya anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang pria inisial CI sering bertransaksi narkoba dirumahnya yang beralamat di Jalan Telaga Biru Gang Madrasah," kata Kasat Res Narkoba Polres Inhil IPTU Indra Mulyadi Lubis, SE, SH melalui Paur Humas Ipda Esra SH, Selasa (7/9/2021).
Kasat Res Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Mulyadi Lubis lalu memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Pada Jum'at (20/8) siang anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap CI dan HB. Mereka saat itu tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika," ungkapnya.
Setelah diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil ketua RT dan warga setempat untuk dijadikan saksi pada saat penggeledahan.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat 3,44 gram. Tindak pidana narkotika ini kembali akan dikembangkan asal muasal barang haram itu," sebut Ipda Esra.
Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 / 2009 tentang Narkotika dan, pelaku terancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun," tambahnya.
Berita Lainnya
Modus Janjikan Kerja di Dishub Pekanbaru, JN Diamankan Polisi
Pengedar Sabu Diringkus Polres Bengkalis, BB 28 Bungkus Diamankan
OTT di BPN Lebak, Komisi I DPRD Lebak: Kepala BPN Harus Bertanggung Jawab
DPP Badak Banten Meminta Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi dan KKN yang Dilakukan Oleh PT. Aam Prima Artha
Tak Butuh Lama, 2 Pelaku Curanmor di Pulau Burung Berhasil Diciduk Polisi
Cegat Pemotor yang Melintas, Tim Polsek Bangko Amankan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Diminta Percepat Tetapkan Tersangka Penilep Bantuan CSR di Gayo Lues
Curi HP dan Tikam Korban, Pria Usia 64 Tahun Diamankan Polsek Matuari Sulut
Perempuan Warga Desa Waai Maluku Ditangkap Polisi, Diduga Timbun 2 Ton Minyak Tanah Subsidi
Terduga Pencuri Hp dan Uang di Keritang Berhasil Diamankan Polisi
Ditengarai Calon Perangkat Desa Terpilih Bayar Mahar Rp.200 Juta Hingga Rp.300 Juta
Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, BNN Sumut Sita 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi