Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Edarkan Sabu, Pria Brebes Dibekuk Polisi, Satu Kabur dan Masih dalam Pengejaran
SIBERONE.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal terus gencar melakukan penangkapan. Kali ini pria asal Desa Jatirokeh Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes berinisial AZ (27) berhasil dibekuk dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,04 gram dan 5000 butir pil heximer, Jumat (3/9/2021).
“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil heximer ini kita dapati dari tersangka AZ saat kita tangkap dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka kita juga mendapatkan beberapa gram paket sabubserta pil heximer,” kata Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafa'at, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Triyatno, SH, MH.
Adapun kronologis penangkapan dimulai pada saat tim opsnal Satresnarkoba sedang melakukan patroli tepatnya di jalan raya Slawi-Jatibarang, Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal sempat melihat gerak gerik (AZ) bersama seorang temannya dari kejauhan terlihat mencurigakan dengan mengendari sepeda motor, setelah mengikuti terlihat seorang temannya tersebut sempat turun dari sepeda motor dang mengambil sebuah barang, karena mencurigakan kemudian tim opsnal satresnarkoba melakukan upaya pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya, (AZ) berhasil ditangkap namun seorang temannya berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan 2 buah paket barang yang masing-masing berisi kristal putih diduga sabu dalam bungkus plastik klip putih bening yang dibungkus dengan bekas bungkus adem sari warna hijau.
Selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah (AZ) Desa Jatirokeh, didapati lagi paket sabu dan pil heximer.
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 1,04 gram yang terpecah dari beberapa paket kecil serta 5000 butir pil heximer," ungkap Kasat.
Sedangkan untuk tersangka yang melarikan diri, identitas telah kami kantongi, saat ini tim resnarkoba masih melakukan pengejaran," tambahnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti satu paket yang berisi kristal putih diduga sabu dalam bungkus plastik klip putih bening yang dibungkus dengan bekas bungkus adem sari warna hijau dengan berat kotor : 0,43 gram, satu paket yang berisi kristal putih diduga sabu dalam bungkus plastik klip putih bening yang dibungkus dengan bekas bungkus adem sari warna hijau dengan berat kotor : 0,46 gram, pil heximer dan satu unit handphone, telah diamankan di Polres Tegal untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan dakwaan dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HS)
Berita Lainnya
FWR Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Seksual
Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkotika Jenis Sabu
Dua Pelaku Curat di Kampar Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda dan Polres
Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda di Tembilahan Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Inhil
Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Ditangkap Didepan LUXOR
Polres Klungkung Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu di Sita
Polsek Kateman Berhasil Ciduk Pemuda Miliki Sabu di Desa Kuala Selat
Polres Lebak Berhasil Bekuk Pelaku Pembawa Obat Tanpa Izin Edar
Agresif dan Lebih Tegas Berantas Narkoba, Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu Dan Amankan 5 Tersangka
Polres Inhil Gagalkan Peredaran 9638 Butir Pil Extacy Jaringan Internasional
Orang Tua di Gorontalo Tega Aniaya Bocah 5 Tahun Hingga Tewas
Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Yang Sudah Beraksi Sebanyak 14 Kali di 6 Kota Yang Berbeda