Dukcapil Inhil Tingkatkan Jam Operasional Kerja Bagian Pelayanan
Hj Katerina Pimpin Rapat Pembentukan Pengurus dan Program Kerja KKS Inhil
Pj Bupati Inhil Lepas Kontingen Lomba Gebyar HUT PP PAUD ke-67
Terdakwa Penggelapan Motor Terancam Maksimal 4 Tahun Penjara
SIBERONE.COM - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor.
Sepeda motor awalnya diketahui dipinjam oleh pelaku, inisial BA (56) warga Tembilahan Hulu kepada korban inisial KG (31) di Jalan Trimas Lorong Tiram Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Seperti yang dituturkan Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra, kronologis penggelapan itu terjadi pada tanggal 18 Juli 2021 lalu.
"Awalnya pelaku datang ke rumah korban di Jalan Trimas Tembilahan, dengan dalih meminjam sepeda motor. Saat itu pelaku mencoba menghidupkan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci kontak lain. Karena korban kenal dengan pelaku akhirnya memberikan kunci kontak aslinya," tutur Ipda Esra.
Setelah itu pelaku langsung pergi membawa sepeda motor tersebut.
"Namun sepeda motor itu tidak dikembalikan sampai saat ini, sehingga pelaku merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku penggelapan inisial BA. Pada Sabtu (4/9/2021) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di jalan Kartini Kecamatan Tembilahan.
"Terduga pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 1 buah STNK dan BPKB menjadi alat bukti penggelapan," kata Ipda Esra.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUH. Pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Berita Lainnya
Gadis di Rohil Dua Kali Dicabuli Karyawan Swasta, Pelaku Dilaporkan Ibu Korban ke Polisi
Polsek Meranti Tangkap Seorang Wanita Honorer yang Diduga Menilap Bansos
Diduga Pengedar Shabu, Pasutri di Tembilahan Berhasil Diciduk Kepolisian KSKP
Ini Tanggapan Natalia Rusli, Terkait Laporan Polisi LQ Indonesia LawFirm
2 Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Banten Berhasil Diamankan Polisi
Polsek Tambusai Utara Ringkus Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Terkait Kasus Fasilitas KMKK Senilai Rp7,2 Miliar, Polda Riau Amankan Tersangka
Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua
Hari Raya Waisak, Kemenkumham Riau Usulkan Remisi 79 Napi
Sanksi Tilang Tak Bikin Jera, Kemenhub Terapkan Skema Baru Truk Odol
5 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. ASABRI
Kurang Dari Dua Minggu, Satres Narkoba Polres Tabanan Ungkap 3 Kasus Narkoba dengan 4 Tersangka