Tangan Robek Saat Rebutan Pisau, Warga Inhil Ini Berhasil Selamat dari Kejaran Pelaku

Foto ilustrasi sumber Dipositpohtos

SIBERONE.COM - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi di sebuah warung kopi Tembilahan, Jalan Guru Hasan. 

Pemerasan itu terjadi pada Jumat tanggal (3/9/2021) sekitar pukul 14.45 wib.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra memaparkan kronologis pemerasan yang menyebabkan luka pada korban, LA. 

"Saat itu LA (50) akan keluar dari warung kopi, lalu Ia didatangi oleh pelaku, sebut saja namanya Ari (nama samaran karena masih di bawah umur) untuk meminta uang. Berhubung korban tidak memberikan uang, pelaku yang berjumlah 2 orang tersebut mengeluarkan sebilah pisau, hendak menusuk perut korban," paparnya. 

Korban lalu berusaha menangkap tangan pelaku dan terjadilah tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami luka, sedangkan pelaku lainnya memegangi tangan korban. 

"Karena korban tidak berhasil mendapatkan pisau pelaku, korban lalu melarikan diri ke arah pasar dan dikejar oleh pelaku, akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri," ungkap Ipda Esra. 

Atas kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri disela-sela ibu jari dan luka memar pada pergelangan tangan sebelah kanan. Korban lalu melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. 

"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pemerasan tersebut adalah Ari. Kemudian di hari yang sama pada pukul 21.45 wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan di Jl. Kapten Mukhtar Tembilahan," tuturnya. 

Pelaku dan barang bukti sebilah pisau dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dikenakan  pasal 368 KUH.Pidana dan terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya.

Sementara pelaku yang satu lagi inisial R masih  dalam proses penyelidikan oleh pihak Polres Inhil.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar