Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Korupsi Dana Bansos, Juliari Batubara Layak Dimiskinkan atau Penjara Seumur Hidup
SIBERONE.COM - Selasa (24/8/2021) Saya nilai ini tak terlalu berat sesuai dengan perbuatannya yakni merampok duit bansos dan menerima suap Rp32,4 miliar.
Harusnya ada tiga vonis pertama, seumur hidup, vonis mati atau paling lama 20 tahun penjara. Nah aspek keadilan tak di terapkan oleh Majelis hakim.
Jadi seharusnya hukuman dengan perbuatan harus seimbang. Ada yang memoertanyakan putusan Hakim ini. Apakah mereka cari save atau apa?
Nah kalau cara seperti ini juga kebanyakan remisi bagi koruptor saya yakin pemberantasan korupsi tak efisien dan efektif. Indonesia kan nomor 3 di Asia jadi harus ada perubahan khususnya masa hukuman bagi para koruptor. Kalau Juliari 12 tahun itu tak sebanding dengan perbuatannya
Jadi GIAK mendorong lembaga peradilan melakukan tugas dan wewenang sesuai dengan perbuatan pelaku agar UU TIPIKOR No. 31 Tahun 1999 itu tetap berdiri kokoh. Kalau tak diterima hukuman mati pilih saja miskinkan pejabat. Amerika Serikat pun melakukan hal yang sama.
Berbeda dengan Korut, Taiwan, RRC dan Vietnam para koruptor tempatnya di dalam liang lahat.
Mereka yang merampok duit rakyat maka pemerintah wajib merampas aset mereka semua.
Jadi kalau tidak ada hukuman berat bagi koruptor saya yakin sampai kapan pun sulit untuk membasmi dan memberangus koruptor di tanah air. Presiden juga harus turun tangan kan KPK di bawah kendali presiden. Perlu ada tindakan kongkrit bukan tindakan konyol.
Coba dulu hukuman memiskinkan koruptor, bisa di revisi Undang-undang Tipikor terkait jenis hukuman bagi pelaku korupsi.
Baru di coret remisi untuk koruptor. Ini juga membuat koruptor terrsenyum.
Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Itulah kalau UU Parpol No 2 Tahun 2008 atau No 2 Tahun 2011 tak direvisi terkait perekrutan kader koruptor. Maka para maling-maling ini akan terus bergentayangan. (*)
Oleh : DR Jerry Massie PhD
(Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi-GIAK)





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman