BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Sekretariat Presiden Kembalikan Naskah Asli Teks Proklamasi ke ANRI
SIBERONE.COM - Naskah asli Teks Proklamasi telah dihadirkan pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang bertempat di Istana Merdeka, pada Selasa, 17 Agustus 2021. Sekretariat Presiden segera mengembalikan dokumen bersejarah tersebut kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Proses pengembalian naskah asli Teks Proklamasi tersebut dilakukan oleh Kepala Biro Administrasi Sekretariat Presiden, Sony Kartiko, kepada Direktur Preservasi ANRI, Kandar, yang berlangsung di Gedung O, ANRI, Jakarta Selatan. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Presiden, Erry Hermawan dan Plh. Kepala Biro Umum ANRI, Dipo Winarto.
Sebelumnya, naskah bertulis tangan Sang Proklamator, Ir. Soekarno tersebut dibawa dari tempat penyimpanan di Istana Merdeka menuju ANRI untuk kemudian dilakukan serah terima dan kembali mendapatkan perawatan terbaik.
Menurut catatan sejarah, naskah asli Teks Proklamasi tersebut diselamatkan dan disimpan oleh seorang tokoh pers dan pejuang kemerdekaan, B.M. Diah, untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Kedua Republik Indonesia, Soeharto. Selanjutnya, naskah tersebut diteruskan kepada Menteri Sekretaris Negara 1988-1998, Moerdiono.
Pada tahun 1992, Moerdiono kemudian menyerahkan dokumen bersejarah tersebut kepada ANRI untuk disimpan dan dirawat dengan baik hingga saat ini. (*)





Berita Lainnya
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM