Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bupati Brebes Serahkan Surat Remisi untuk 173 Napi di Lapas Kelas IIB Brebes
SIBERONE.COM - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa senyum gembira bagi 173 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Brebes. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Remisi diberikan karena memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik dan menyesali perbuatanya selama didalam menjalani pembinaan ditahanan.
Sebanyak 173 dari 267 Napi yang menghuni Lapas Kelas IIB Brebes menerima remisi. Pengurangan masa tahanan bervariasi antara 1-6 bulan. Dan seorang atas nama Sodikin mendapat remisi bebas.
Secara simbolis, Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada dua napi. Bupati mengatakan, penjara harus dijadikan tempat instrospeksi diri sekaligus menyesali perbuatan yang tidak baik, agar setelah bebas nanti tidak lagi mengulangi perbuatan yang dapat menjerat dirinya ke perbuatan yang melanggar hukum sehingga menginap di hotel prodeo.
Idza juga mengucapkan selamat kepada seluruh napi yang menerima remisi terutama kepada yang bisa langsung bebas.
“Selamat kembali ke keluarga dan masyarakat, semoga bisa menjalani hidup yang lebih baik lagi. Ingat jangan sampai kembali ke sini lagi,” ujar Idza mengingatkan.
Kepala Lalapas Kelas IIB Brebes Isnawan SH MH menjelaskan, pada 17 Agustus 2021 sebanyak 173 Napi di Lapas Kelas IIB Brebes menerima Remis Umum, terdiri 168 Napi pria dan 5 wanita.
Isnawan merinci, untuk Remisi Umum (RU) I diberikan kepada 170 orang yaitu 62 orang diberi remisi 1 bulan, 37 orang remisi 2 bulan, 29 orang remisi 3 bulan, 28 orang remisi 4 bulan, 13 orang remisi 5 bulan dan 1 orang remisi 6 bulan.
Untuk RU II diberikan kepada 3 orang dengan rincian 1 orang remisi 2 bulan, 1 orang remisi 4 bulan dan 1 orang remisi 5 bulan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap perbaikan diri para narapidana dalam sikap dan prilaku sehari hari,” ujarnya.
Nampak hadir mendampingi Bupati Brebes diantaranya Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH, Ketua Dekranasda AKBP Dr Warsidin MH dan Forkopimda. (HS)
Berita Lainnya
Tanah Longsor di Dukuh Wonolobo Blado Tutup Akses Jalan
Dukung Peningkatan Ekonomi Desa, BUMDesa Rahmat Desa Terus Tingkatkan Eksistensi
Pendopo Balai Desa Yamansari Kembali Digeruduk Warga, Ada Apa?
Dapur Lapangan Korem 031/WB Kembali Mendapatkan Bantuan dari DPP Santri Tani Nadahtul Ulama dan MISURI
Tingkatkan Mutu SDM, Kemenhub Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan Pelayaran
Kapolsek Patean Sosialisasikan UULLAJ dan UU Tentang Pengawasan Penggunaan Dana Desa
Kapolres Majalengka Pimpin Gelar Operasional di Obyek Wisata Buper Curug Leles
Polres Pemalang Kedepankan Upaya Persuasif, Pelanggar Copot Knalpot Brong Secara Sukarela
Meriahkan HUT RI ke-76, Binmas Noken Bersama Dinas Kominfo Gelar Berbagai Lomba
Kakan BPN Garut, Nurus Sholichin: BPN Garut Dukung Pemda Selamatkan Aset
Dandim 0314/Inhil Terima Kunjungan Pengurus Pemuda Panca Marga
Kapolres Cirebon Kota Menghentikan Sistem Ganjil Genap Dalam Rangka PPKM Mulai Besok