Penerapan Ganjil- Genap Untuk Mengendalikan Covid-19 Dimasa PPKM Level 4 Diwilayah Hukum Polres Cirebon Kota


SIBERONE.COM- Dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan peraturan Ganjil Genap di wilayah hukum Polres Cirebon Kota Cirebon selama pemberlakukan PPKM Level 4 adalah untuk menekan angka mobilitas dan penyebaran Covid ruas-ruas jalan yang padat dan merupakan upaya Pemerintah juga dalam menangani pandemi global Covid-19 khususnya di Kota Cirebon. Bertempat di Kantor Pilar Radio Jalan Raya Pilang No.36 Kota Cirebon telah dilaksanakan wawancara Kasat Lantas Polres Cirebon Kota dengan Pilar Radio mengenai Sosialisasi Penerapan Ganjil - Genap. Sabtu (14.08.21) jam 11.00 WIB.

 

Penyampaian Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota " Kebijakan yang diambil untuk membatasi mobilitas masyarakat yg masuk ke Kota Cirebon yaitu dengan peraturan Ganjil- Genap. Berdasarkan hasil rapat ada 8 ruas Jalan yang diberlakukan yaitu Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Pasuketan (BAT), Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, Jalan Siliwangi, Jalan Pemuda.". Ujarnya. 

 

" Dari 8 ruas Jalan ada 10 Pos yang akan dijaga oleh TNI, Polri, Dishub yaitu diantaranya Pos BAT Penutupan yang akan masuk ke arah Pasuketan, Pos Pekiringan Penutupan yang akan masuk ke Jalan Pekiringan, Pos Asia Pembuangan yang akan masuk ke Jalan Karanggetas dan Pekiringan , Pos Kejaksan membuang kendaraan yang akan masuk ke Jalan Siiliwangi Selatan ke arah Kebon Baru, Pos BTN Membuang kendaraan kearah Jalan Slamet Krucuk, Pos Gunung Sari Kartini

Menutup kendaraan yang akan masuk ke Jalan Kartini dan diarahkan ke Tuparev atau Wahidin, Pos Gunung Sari Cipto Menutup kendaraan yang akan masuk ke Jalan Cipto dan diarahkan ke Tuparev atau Wahidin. Pos Latpri

Menutup kendaraan yang akan masuk ke Jln Cipto, Pos Samsat Menutup kendaraan yang akan masuk ke Jalan Pemuda, dan Pos Kedawung Tuparev Menutup kendaraan yang akan masuk ke Jalan Tuparev ". Tegas Pria asli Sulawesi ini.

 

Masih kata Kasat Lantas Polres Cirebon Kota " Kegiatan pemberlakuan Ganjil Genap dimulai pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021, dan akan berlangsung setiap hari Senin s.d Sabtu Pkl. 07.00 s.d 17.00 WIB, namun dalam pelaksanaanya fleksibel ". Ungkap AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.IK. MH.

 

Ditambahkan Kasi Humas Polres Cirebon Kota " Kegiatan wawancara Sosialisasi Penerapan Ganjil Genap dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.IK. MH, Tim Pilar Radio".

 

Adapun kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam sistem Ganjil Genap, diantaranya 

1.Kendaraan Bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

2.Kendaraan Ambulans.

3.Kendaraan Pemadam Kebakaran.

4.Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

5.Angkutan daring.

6.Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bakar gas.

7.Kendaraan angkutan kebutuhan pangan sehari-hari.

8.Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan Polri.

9.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

10.Kendaraan Pers yang dapat menunjukan kartu identitas Pers.

11.Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar Bank pengisian anjungan

tunai mandiri dengan pengawasan dari petugas Polri.

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.

13. Pemberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap di Kota Cirebon tidak ada penilangan terhadap pelanggar hanya dilakukan putar balik kendaraan. Tutup IPTU NGATIDJA, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Lidya)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar