4 Bangunan Mess Pekerja PT Pulau Sambu Kuala Enok Hangus Terbakar
Bawaslu Inhil Gelar Evaluasi Panwaslu Kecamatan Masa Tahapan Pemilu 2024
Sengketa Tanah di Eyang Santri Tim YLBH Masagi Berikan Bantuan Hukum kepada Ahli Waris
SIBERONE.COM - Makom Eyang santri yang bernama KPH. Joyo Kusuma/Mangku Negara beralamat di Desa Girijaya Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, adalah sosok pejuang nasioanl dan ulama besar, saat ini telah terjadi sengketa tanah.
Pemasangan plang di Eyang Santri oleh pengacara ibu Dolim, Keluarga besar Eyang Santri dari anak, cucu dan cucit, tidak pernah menjual kepada ibu Dolim, Kamis (12/8/2021).
Tim kuasa keluarga besar Eyang Santri Ferdy Ferdian, S.H.,SH. menyampaikan kepada semua pihak yang terkait bahwa plang ini hanya berupa klaim saja bukan merupakan sebuah eksekusi, jadi kami menganggap silahkan saja bahwa ini sebuah eksekusi dan tidak bisa dilakukan untuk memindahkan warga yang ada dilokasi setempat.
Ferdy Ferdian, SH.,MH. menambahkan bahwa pada intinya kami dari pihak para ahli waris tidak pernah menjual walaupun dari pihak manapun, kami tegaskan dan kami pastikan sampai hari ini bahwa kami dari pihak ahli waris Eyang Santri (KPH.Joyo Kusuma/Mangku Negara) tidak pernah menjual kepada siapapun.
Ferdy Ferdian, SH.,MH. menegaskan kembali bahwa seharusnya apabila ada transaksi jual beli harus melibatkan semua pihak atau keturunan Eyang Santri (KPH.Joyo Kusumo/Mangku Negara) tetapi sampai hari ini yang kami katahui bahwa di klaim tanah ini dijual oleh satu pihak saja tanpa melibatkan dari ahli waris yang lain.
Menurut hukum ini adalah sebuah cacat hukum tambah Ferdy Ferdian, SH.,MH.
Kami akan tetap terus melakukan perlawanan," pungkasnya.
Tim kuasa Andri Yolan, SH. menegaskan ini bukan eksekusi pengadilan tapi klaim sepihak dari pihaknya sdri ibu Zolim, mungkin langkah hukumnya kami akan telusuri berkas dari mereka, mulai dari jual beli akta jual belinya dan terbitnya SHM kami kroscek kembali apakah ada melanggar hukum terhadap terbitnya sertifikat yang dimaksud mungkin kami bisa melakukan gugatan kepengadilan negeri atau ke PTUN.
Sementara dari keluarga besar keturunan Eyang Santri Aman menambahkan bahwa kluarga besar kami tidak pernah menjual tanah leluhur kami kepada siapapun.
Permasalahan ini kita sudah serahkan kepada tim kuasa kami untuk melakukan gugatan hukum di pengadilan," tutup Aman. (*)
Berita Lainnya
2 Tersangka Pelaku Pembunuhan di Jalan Siak Hulu Diamankan, Motif Diduga Karena Dendam
Gelar Razia Ranmor, Anggota Satlantas Polres Kotim Tangkap Seorang Pengedar Narkoba
Mantan Plt Sekwan Resmi Dilaporkan ke Kejari Kota Pekanbaru
Advokat IKADIN Resmi Dilantik dan Disumpah, DPC IKADIN TEGAL Berikan Ucapan Selamat
Coba Larikan Diri, Pelaku Begal Motor di Padang Ditembak Polisi
Polres Kuansing Amankan 1 Orang Laki-laki, Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu
Meski Telah Berdamai, Kasus Cabul dan Persetubuhan Anak Tetap Berjalan
Polisi Amankan Seorang Pemburu Harimau di Inhu
Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polsek Bangko Rohil, 140 Gram Sabu Diamankan
9 Penjual Miras Ilegal di Jayapura Selatan Dibekuk Aparat Kepolisian
Sidang Perdana PHI 14 Orang Pekerja Sindo Weekly, Tergugat Tidak Hadir
Polres Tulung Agung Tangkap Pemuda Pengangguran Pelaku Penyalahgunaan Narkoba