PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi Awasi Pasar Tradisional


SIBERONE.COM - Pemerintah Pusat telah mengumumkan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali. Hal ini dilakukan guna menekan lonjakan kasus COVID-19.

Terkait hal itu, jajaran Polres Pekalongan akan terus gencar mensosialisasikan dan melakukan pengawasan protokol kesehatan guna untuk memastikan penggunaan masker, mengurai kerumunan yang berlebih, mengatur pembatasan pengunjung hingga memastikan kepatuhan jam tutup.

"Pasar tradisional memang menjadi salah satu area publik yang menjadi perhatian pada PPKM Level 4 ini. Karena memang, banyaknya interaksi dan keluar masuk warga, dari berbagai tempat untuk melakukan aktivitas jual beli. Namun, kami komitmen untuk berusaha memaksimalkan penegakkan prokes dan aturan yang ditetapkan di PPKM Level 4 ini," tegas Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Rabu (11/8/2021)

Kasubbag Humas menyatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan personil dari Sat Binmas Polres Pekalongan dan anggota Bhabinkamtibmas untuk 
melakukan imbauan agar masyarakat memahami betul pelaksanaan protokol kesehatan, katanya.

"Kalau dibilang susah, namanya pasar dengan mobilitas tinggi pasti susah. Tapi sejak PPKM Darurat kita berusaha keras, melakukan pendekatan untuk prokes dan aturan dipatuhi oleh semua pihak yang beraktifitas di Pasar, semua demi kebaikan bersama," tutupnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar